Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ketimpangan kepemilikan lahan menjadi permasalahan utama yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Untuk memberantas persoalan itu, pemerintah akan menerapkan sistem pajak berkeadilan dan reforma agraria.
Menurut Jokowi, masih ada konsentrasi penguasaan lahan secara besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun perusahaan besar. Bahkan, dia mendapat informasi bahwa para pengumpul lahan besar tersebut hanya membayar seperempat dari nilai pajak transaksinya.
(Baca: Masalah Lahan jadi Fokus Program Pemerataan Pemerintah)
Alhasil, negara pun tidak mendapatkan bagian atau penerimaan pajak dari transaksi kepemilikan lahan tersebut. "Padahal soal lahan ini penting bagi 40 persen lapisan masyarakat terbawah," kata Jokowi saat pembukaan rapat terbatas megenai kebijakan pemerataan ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/2).
Karena itulah, Presiden meminta agar perbaikan kepemilikan dan pemerataan lahan segera dilakukan. Caranya antara lain melalui sistem pajak berkeadilan serta reforma agraria. Selain itu, pemerintah harus memberikan kesempatan bagi masyarakat kecil seperri petani dan buruh untuk memiliki lahan. "Agar ada skala ekonomi untuk meningkatkan pendapatan mereka."
(Baca: Tabungan Lahan Kawasan Industri dan Properti Tak Kena Pajak Progresif)
Upaya mengatasi ketimpangan juga dapat dilakukan melalui pemberian modal hingga meningkatkan pendidikan bagi masyarakat miskin. Beberapa caranya adalah merombak sistem pendidikan dan memperkuat pendidikan vokasi. Jokowi berharap, cara tersebut akan memutar struktur piramida pekerja yang selama ini didominasi lulusan Sekolah Dasar (SD).
Langkah pemerataan lainnya adalah memberikan akses permodalan hingga ke lapisan bawah masyarakat."Untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), saya minta juga disempurnakan dengan perluasan sektor mikro dan menengah," kata Jokowi.
Sekadar informasi, pemerintah akan menjalankan kebijakan ekonomi yang berkeadilan atau kebijakan pemerataan. Kebijakan itu mencakup tiga pilar utama, yaitu kebijakan pemerataan berbasiskan lahan, kesempatan, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
(Baca: Menteri Agraria: Tanah 'Nganggur' Milik Negara Akan Dibuat Rumah Murah)
Tiga pilar utama itu dijabarkan lagi dalam 10 kebijakan. Salah satunya adalah pengenaan pajak progresif terhadap kepemilikan lahan telantar. Pemerintah juga akan mengenakan pajak keuntungan atau capital gain tax dari transaksi jual-beli lahan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengikis praktik menimbun tanah dan mencapai pemerataan kepemilihan lahan.