Serikat Perusahaan Pers (SPS) mendukung upaya Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan media. Dalam dua tahun, proses verifikasi ditargetkan mencakup seluruh media di Indonesia.
Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar menyatakan bahwa proses verifikasi yang telah dilakukan dan meloloskan 74 media merupakan tahap awal. Perusahaan media lain masih memiliki kesempatan untuk diverifikasi dan tetap berhak melakukan peliputan di berbagai instansi.
Djauhar yang berasal dari Bisnis Indonesia menjelaskan, di tengah banyaknya peredaran berita hoax oleh media abal-abal, maka “menyaring” perusahaan media dinilai sebagai langkah tepat.
"Untuk memunculkan iklim pers yang bersih, kita lakukan verifikasi seluruh perusahaan media. Agar semua tau alamat media itu di mana, berita yang disajikan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Djauhar saat konferensi pers, di gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/2).
(Baca juga: Turut Perangi Hoax, Dewan Pers Bakal Sertifikasi Media)
Hanya saja, SPS membantah informasi bahwa Dewan Pers akan menyerahkan daftar media yang terverifikasi tersebut kepada pemerintah. Dengan demikian, instansi pemerintah berhak menolak liputan yang dilakukan oleh media yang tidak terdaftar.
"Tidak begtu. Yang terpublish 74 itu baru bagian dari proses verifikasi awal. Sampai hari ini memang baru 74, masih akan ada verifikasi lanjutan," ujar Sekretaris Jenderal SPS Hedi Lugito.
Selain itu, Hedi juga menyatakan bahwa SPS akan membantu Dewan Pers dalam melakukan verifikasi media cetak. “Kami meyakini bahwa program verifikasi ini adalah mekanisme penyehatan pers yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri,” kata editor Majalah Gatra ini.
(Baca juga: Gandeng Facebook dan Google, Pemerintah Ajak Masyarakat Tangkal Hoax)
Sementara, Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menargetkan bahwa dalam dua tahun, semua media massa di Indonesia telah diverifikasi. “Sebelum itu, setiap perusahaan pers berhak mendaftar di Dewan Pers untuk mengikuti proses verifikasi,” katanya.
Menurutnya, verifikasi ini merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers. Ke depannya, hanya perusahaan pers yang terverifikasi yang akan mendapatkan perlindungan Dewan Pers jika terjadi sengketa terkait perusahaan pers.
Sebelumnya, beredar pesan berantai yang mengatakan bahwa melalui surat nomor : 078/DP/K/2/2017, Dewan Pers telah melakukan memverifikasi dan menyatakan 74 media sebagai media resmi. Media massa yang terverifikasi ini akan dicantumkan tanda pengenal atau Barcode.
Penyerahan sertifikat verifikasi ini akan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku pada Rabu, 8 Februari 2017. Presiden Joko Widodo dijadwalkan menyaksikan acara itu.
Adapun ke-74 media yang kini telah terverifikasi terbagi dalam beberapa ketegori. Pertama media cetak yang meliputi, Media Indonesia, Kompas, Bisnis Indonesia, Pikiran Rakyat, Cek & Ricek, Siwalima, Waspada, Analisa, Tribun Timur, Kedaulatan Rakyat, Harian Jogja, Suara Merdeka, Solo Pos, Koran Sindo, Sindo Weekly, Sumatera Ekspres, Radar Palembang.
(Baca juga: Jokowi Minta Para Menteri Sigap Tepis Hoax)
Selain itu ada Tribun Sumsel, Sriwijaya Post, Palembang Ekspres, Palembang Post, Republika, Singgalang, Padang Ekspres, Haluan, Berita Pagi, Poskota, Majalah Investor, Suara Pembaruan, Kaltim Pos, Rakyat Merdeka, Balikpapan Pos, Tribun Kaltim, Jawa Pos, Femina, Tribun Pekanbaru, Bali Post, Riau Pos, dan Harian Fajar.
Kemudian, kategori televisi (TV) meliputi, Metro TV, Trans 7, ANTV, TVOne, MNC TV, Global TV, RCTI, iNews TV, SCTV, Indosiar, Trans TV, TA TV, CTV, Celebes TV, Balikpapan TV, Kompas TV, Bali TV, JTV, dan Berita Satu News Channel (TV).
Selanjutnya media online mencakup, detik.com, okezone.com, kompas.com, viva.co.id, metrotvnews.com, Rmol.co, dan arah.com. Terakhir, media massa dengan kategori radio meliputi, Radio Elshinta, Radio Republik Indonesia, Radio DMS Ambon, Radio PR FM Bandung, Radio Sindotrijaya FM, Radio KBR, Radio Suara Surabaya, Radio Pronews FM, dan LKBN ANTARA.