Pemerintah membuka kesempatan bagi pihak asing menyewa pulau-pulau di Indonesia untuk kegatan usahanya. Namun, investor tidak dibolehkan memiliki pulau-pulau tersebut. Apalagi, saat ini masih banyak pulau di seantero Indonesia yang belum diberi nama.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penamaan sebuah pulau di Indonesia tidak bisa dilakukan seenaknya oleh pengelolanya. Ada proses untuk menamakan sebuah pulau, meskipun pengelola pulau itu adalah pihak swasta, termasuk investor asing.
Menurut Luhut, semua orang memang bisa mengajukan nama untuk sebuah pulau. Namun, nama tersebut harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika sudah cocok, nama tersebut akan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri. (Baca: Asing Boleh Masuk, Investasi Sektor Pariwisata Melejit 100 Persen)
Setelah mendapat restu dari Kementerian Luar Negeri, nama tersebut didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Jadi tidak serta-merta kamu dapat mengelola, terus kamu bisa menamakan (pulau). Tidak begitu,”kata Luhut di Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut dia, saat ini ada sekitar 100 pulau yang tidak bernama. Penamaan pulau tersebut nantinya akan menjadi kewenangan dari negara.
Di sisi lain, Luhut mengizinkan kepada siapa saja mengelola pulau untuk kepentingan bisnis. Tujuannya memberikan efek berantai, seperti mengembangkan pariwisata dan menciptakan lapangan kerja pada suatu kawasan. (Baca: Indonesia Berebut Turis Cina dengan Dua Negara ASEAN)
Salah satu pulau Indonesia yang rencananya menjadi kawasan bisnis adalah Morotai di Maluku. Pulau ini akan dikembangkan oleh Jepang untuk menjadi tempat peristirahatan bagi para orang tua yang ingin menikmati keindahan pantai Indonesia.
Selain itu, Jepang akan membangun lapangan terbang di daerah Moratai. Pembangunan infrastruktur ini untuk memudahkan akses jarak antara Tokyo ke Moratai, sehingga bisa mendatangkan banyak turis.
Selain Morotai, Indonesia masih memiliki pulau lainnya yang berpotensi dikembangkan. Apalagi dalam satu provinsi di Indonesia terdapat beberapa pulau. Menurut Kementerian Dalam Negeri,pulau paling banyak berada di Kepulauan Riau, yang mencapai 2.408 pulau. (Baca: Dukung Pemerintah Genjot Pariwisata, Pelni Siapkan Kapal Pesiar)
Jumlah ini mengungguli Papua Barat yang berada di urutan kedua dengan 1.945 pulau. Kemudian Maluku Utara di urutan ketiga dengan 1.474 pulau.