Jokowi Perintahkan Tindak Tegas Penyebar Hoax

Arief Kamaludin|KATADATA
29/12/2016, 19.02 WIB

Pemerintah akan mengevaluasi media online yang kerap kali memberitakan berita bohong. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ini merupakan bagian dari penegakkan hukum yang cukup tegas terhadap kabar-kabar bohong (hoax) yang sedang marak akhir-akhir ini.

Hari ini, Jokowi mengumpulkan jajaran kabinetnya untuk rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden membahas upaya yang akan dilakukan pemerintah terkait media yang berita hoax ini. Dia memerintahkan jajaran kabinetnya untuk lebih keras dan tegas menindak situs dan akun media sosial penyebar kebohongan ini.

"Saya minta yang pertama penegakan hukum harus tegas dan keras untuk hal ini. Kita harus mengevaluasi media-media online yang sengaja memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas," kata Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas tentang media sosial di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12).

(Baca: BI Laporkan Penyebar Hoax Pencetak Rupiah Baru ke Polisi)

Media online yang dimaksud adalah yang kerap menampilkan berita bohong tanpa narasumber yang jelas. Judulnya pun seringkali provokatif dan mengandung unsur fitnah. Kemudian media sosial yang kerap digunakan untuk menyebarkan berita bohong ini.

Jokowi ingin ucapan kebencian, fitnah, provokatif, serta mengadu domba tidak lagi digunakan di media sosial dan internet. Dia menyayangkan masih adanya ucapan seperti 'bantai', 'bunuh', serta 'gantung' di dunia maya. Ini bukanlah cerminan budaya dan kepribadian bangsa Indonesia sebenarnya.

Dari catatan yang dipegangnya, saat ini ada total 132 juta pengguna internet aktif di Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 129 juta merupakan pengguna media sosial aktif. Menariknya, rata-rata mereka juga menggunakan 3,5 jam waktunya untuk konsumsi internet lewat telepon seluler.

(Baca: Situs Berita Hoax, Mesin Pencetak Uang dan Kegaduhan)

Dia berharap kemajuan teknologi informasi seperti media online serta media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk hal positif. Bukannya malah untuk menyebarkan berita bohong. Media sosial dan situs internet bisa lebih banyak digunakan untuk memacu kreatifitas serta inovasi dalam mendorong produktifitas. Bahkan menambah pengetahuan serta memperkuat wawasan kebangsaan.

Usai ratas, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan saat ini ada hampir 800 ribu situs yang tercatat sudah menyebarkan berita bohong. Pemerintah akan melakukan tindakan cukup tegas untuk mengatasi penggunaan negatif dari internet ini. 

(Baca: Jerman Akan Denda Facebook Rp 7 Miliar per Satu Berita Hoax)

"Jadi dua langkah, pertama kami tapis, kedua baru masuk penegakkan hukum," katanya. Untuk situs-situs hoax ini dirinya melakukan penanganan dengan penapisan (filtrasi). Sedangkan untuk akun media sosial yang acapkali menyebarkan kebencian (hate speech) akan segera diturunkan (take down). 

Dirinya juga mengatakan Kemenkominfo akan meluncurkan sebuah gerakan bernama 'Masyarakat Anti Hoax' pada awal Januari 2017. Hal ini sejalan dengan pesan Jokowi untuk mendidik masyarakat dalam menggunakan media sosial.

"Nantinya kami akan ajak komunitas membuat etika bagaimana menggunakan media sosial," ujarnya. (Baca: Facebook Libatkan Jurnalis untuk Investigasi Laporan Berita Hoax)