Pemerintah sepakat penghapusan prinsip assume and discharge atau pembebasan pajak tidak langsung atas jatah bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) kontraktor, hanya diterapkan pada kontrak baru migas. Hal ini sebelumnya menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang hulu migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan terkait prinsip assume and discharge. Kesepakatannya, pemerintah akan menghapus prinsip tersebut bagi semua kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) migas yang baru.

"Prinsip assume and discharge itu sebenarnya sejak UU Migas 2001 itu tidak ada. Jadi sudah tidak boleh pakai itu," ujar Jonan usai rapat pembahasan revisi PP 79/2010 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12). (Baca: Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Terganjal Masa Peralihan)

Namun, prinsip itu masih berlaku pada kontrak lama migas. Ia menyatakan, pemerintah akan tetap menghormati kontrak-kontrak lama yang tengah berjalan dan telah disepakati bersama. Setelah kontrak berakhir, para kontraktor migas harus mengubah kontraknya menggunakan skema baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ke depan, Jonan mengatakan, pihaknya akan mengubah kontrak bagi hasil yang masih menggunakan skema nett split atau bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) menjadi gross split. Lantaran tidak lagi memakai perhitungan cost recovery, pemerintah tetap akan mengenakan pajak bagi para perusahaan migas sesuai peraturan yang berlaku.

Pada dasarnya, Jonan mengklaim, revisi PP 79/2010 ini memuat berbagai insentif sehingga para kontraktor migas berminat melakukan eksplorasi. Dengan begitu, para kontraktor migas dapat menemukan cadangan-cadangan migas baru di Indonesia.

(Baca: Pemerintah Rampungkan Revisi Aturan Cost Recovery Industri Migas)

Sebelumnya, revisi PP 79/2010 masih terhambat. Penyebabnya, Kementerian Energi berbeda pandangan dengan Kementerian Keuangan mengenai masa peralihan peraturan itu. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan, masa peralihan penerapan aturan ini penting karena masih ada beberapa kontrak bagi hasil yang menganut prinsip assume and discharge.

Setidaknya saat ini ada tiga jenis kontrak hulu migas. Pertama, kontrak sebelum UU Migas 22 Tahun 2001. Kedua, setelah UU Migas tahun 2001 hingga terbitnya PP 79 tahun 2010. Ketiga, terkait kontrak PSC migas yang ditandatangani pada tahun 2010 hingga sampai PP 79/2010 direvisi seperti saat ini.

(Baca: Beberapa Poin Revisi Cost Recovery Dinilai Tak Menarik Investor)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengakui ada beberapa pokok masalah yang belum satu suara di pemerintahan. Salah satunya terkait prinsip assume and discharge. "Tidak hanya itu. Ada beberapa mengenai pasal transisi. Nanti kami akan segera selesaikan," kata dia.