Aturan Direvisi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Tahun Ini

www.npr.org
tambang freeport
Penulis: Miftah Ardhian
22/12/2016, 16.16 WIB

Pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014. Revisi ini dilakukan untuk mengubah ketentuan mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan menjadi lebih awal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengungkapkan dalam PP 77/2014, perusahaan pertambangan baru bisa melakukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Dengan revisi ini batas waktunya dimajukan menjadi lima tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Dengan begitu, PT Freeport Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 2021, sudah bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak mulai tahun ini. Namun, Jonan membantah bahwa revisi aturan ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan salah satu perusahaan saja, khususnya Freport.

"Ini untuk siapa aja. Jangan tanya Freeport atau apa. Enggak ada hubungannya. Enggak ada PP dibuat untuk satu perusahaan," ujar Jonan saat ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/12). (Baca: Jonan: Freeport Harus Bangun Smelter)

Pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Dalam revisi ini pemerintah memutuskan, perusahaan yang memengang Kontrak Karya (KK) harus mengubah bentuk kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ketentuan ini merupakan syarat bagi perusahaan pertambangan agar bisa mengeskpor hasil produksinya. Perubahan status menjadi IUPK bisa dilakukan jika perusahaan pertambangan ini membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral hasil tambangnya. Perubahan status menjadi IUPK juga menjadi syarat perusahaan untuk memperpanjang kontraknya.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam PP sebelumnya menyebutkan bahwa kontrak karya (KK) pertambangan sudah tidak lagi digunakan pada tahun depan. Perusahaan pertambangan tidak lagi bisa mengekspor hasil tambang sebelum diolah di dalam negeri.

“Jalan keluar yang mungkin ada, adalah kalau mereka mau kontraknya diubah menjadi IUPK,” kata Darmin.

Jonan mengaku saat ini revisi kedua aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, dia mengklaim dalam pembahasan ini berbagai kementerian terkait sudah menyetujui poin-poin yang akan direvisi. Kementerian ESDM menargetkan tahun depan revisi dua PP ini bisa terbit dan langsung mulai diaplikasikan pada semua kontrak pertambangan.

"Ini pembahasannya tadi. Kalau sudah fix, kalau presiden sudah tandatangan," ujarnya. (Baca: Jonan: Percepatan Amendemen Kontrak Tambang Selesai 2017)

Seperti diketahui, Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang terus menuai polemik dalam upaya perpanjangan kontraknya. Rencana perpanjangan kontrak Freeport masih terkendala beberapa faktor, salah satu PP 77/2014.

Lantaran kontrak Freeport baru habis 2021, maka negosiasi perpanjangan kontraknya bisa dilakukan paling cepat tahun  2019. Sementara manajemen Freeport di Amerika Serikat (AS) menginginkan kepastian perpanjangan kontrak tersebut saat ini, terkait rencana investasi tambang bawah tanah yang nilainya cukup besar.

Reporter: Miftah Ardhian