Keterbukaan Pemerintah Libatkan 14 Kementerian dan Lembaga

Muhammad Firman Eko Putra Katadata
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
16/12/2016, 13.07 WIB

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro meluncurkan Rencana Aksi Keterbukaan Pemerintah 2016-2017. Lewat rencana aksi ini, pemerintah menyatakan komitmen dalam mewujudkan perbaikan tata kelola dan pelayanan publik.

Menurut dia, rencana aksi ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan transparansi. "Tak cuma itu, juga upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, peningkatan kualitas kebijakan pemerintah, inovasi pelayanan publik, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Bambang pada acara peluncuran rencana aksi tersebut di Kantor Bappenas, Jumat (16/12).

(Baca juga: Hanya 51,3 Persen Program Kementerian yang Sesuai Sasaran Pembangunan)

Di sisi lain, Bambang menjelaskan, rencana aksi ini melibatkan 14 kementerian dan lembaga di tingkat pusat, serta  5 pemerintah daerah. Kementerian yang terlibat antara lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara; Kementerian BUMN; Kementerian Komunikasi dan Informasi; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Keuangan; Kementerian Agama; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kesehatan serta badan atau lembaga pemerintahan seperti Ombudsman RI dan Badan Informasi Geospasial.

Adapun lima pemerintah daerah yang terlibat antara lain, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bambang menyampaikan, inisiatif pemerintahan terbuka di Indonesia dikoordinasikan melalui Sekretariat Nasional Open Government Indonesia (OGI). Koordinasi yang dilakukan meliputi perumusan kebijakan, penyusunan, pelaksanaan, maupun evaluasi perencanaan rencana aksi keterbukaan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman