Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membentuk unit pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan kementeriannya. Pembentukan unit tersebut dipayungi oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 7935 K/70/MEM/2016.
Unit pemberantasan pungli tersebut bersifat ad hoc. Ada beberapa tugas dari unit ini. Pertama, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Kedua, mengumpulkan data dan informasi dari unit organisasi yang ada di bawah Kementerian Energi serta pihak lain yang terkait apabila terdapat praktik pungli. Cakupannya juga termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Baca: Pungli di Ditjen Imigrasi Jadi Keluhan Utama Investor Korea)
Ketiga, berkoordinasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Tugas Keempat, mengevaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan pungli pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kelima, menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Energi dengan tembusan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. "Koordinasi, perencanaan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar," kata Jonan seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut, Jumat (16/12). (Baca: Jokowi: Hati-Hati Ada Saber Pungli)
Susunan keanggotaan unit ini terdiri atas penanggung jawab yakni Menteri ESDM. Ketua pelaksananya adalah Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, dan Sekretaris yakni Sekretaris Inspektorat Jenderal.
Selain itu, Ketua Kelompok Kerja Pencegahan yakni Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ketua Kelompok Kerja Penindakan yaitu Inspektur V Kementerian ESDM, Ketua Kelompok Kerja Yustisi yakni Kepala Biro Hukum, serta koordinator unit organisasi.
Ada juga koordinator unit organisasi, yang terdiri dari 10 orang. Mereka adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (Baca: Operasi Pungli di Perhubungan Ungkap Potensi Kerugian Negara)
Kemudian Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Sekretaris Badan Geologi, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM dan Sekretaris BPH.
Dalam keputusannya itu, Jonan membolehkan sekretaris, ketua kelompok kerja, dan koordinator unit organisasi dalam susunan unit pungli tersebut membentuk Sekretariat masing-masing. Sekretariat tersebut memiliki tugas melaksanakan kegiatan unit pungli Kementerian ESDM secara teknis dan administratif sesuai tugas pokok dan fungsi kerjanya. (Baca: 370 Pejabat Dipenjara, Jokowi: Pemberantasan Korupsi Belum Berhasil)
Adapun biaya yang dibutuhkan unit pungli tersebut akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian ESDM. Keputusan resmi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 9 Desember 2016.