Pemerintah sedang berupaya mendapatkan perhitungan pasti mengenai angka produksi minyak dan gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) blok migas. Nantinya kontraktor akan diwajibkan memasang alat pengukur atau flow meter untuk menghitung produksi minyak kotor yang dihasilkan dalam satu waktu atau secara real time.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan kewajiban kontraktor memasang alat pengukur ini, akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. Saat ini aturannya sudah hampir selesai dan akan segera diterbitkan.

Selama ini kontraktor hanya melaporkan produksi siap jual (lifting) minyak, sedangkan angka produksinya tidak selalu dilaporkan. Sehingga angka produksi dan lifting ada perbedaan yang cukup tinggi. Kebijakan ini dibuat untuk meminimalisasi perbedaan data tersebut.

"Biasanya data produksi dan data lifting tidak sama,” ujar Wiratmaja saat acara temu media di Kantornya, Jakarta, Senin (28/11). Dengan adanya kebijakan ini, selisih perbedaan data ini bisa rendah, hanya 0,25 persen sampai 1,6 persen. 

(Baca: SKK Migas Yakin Target Lifting Minyak 2016 Tercapai)

Wiratmaja menjelaskan, tujuan pemerintah menetapkan peraturan ini yaitu dalam rangka pengawasan produksi minyak bumi yang dihasilkan para kontraktor. Dengan fasilitas pendukung tersebut, maka produksi minyak akan dihitung secara real time dari hari ke hari.

Dia mengakui memang masih akan terdapat perbedaan angka produksi dan lifting, meskipun kebijakan ini sudah berjalan. Angka lifting biasanya lebih rendah dari angka produksi. Karena minyak hasil produksi masih bercampur dengan air dan gelembung-gelembung udara. Setelah melalui proses pengolahan, barulah menjadi produksi minyak siap jual atau lifting tersebut.

Untuk menjalankan kebijakan ini, Kementerian ESDM akan menunjuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) penanggung jawab. Lembaga ini akan memastikan  pemasangan, penyediaan, dan sosialisasi akan fasilitas pendukung ini. 

"Ini adalah properti negara. Jadi, SKK Migas sebagai lembaga yang mengurus tentang migas ini, bertugas sebagai penyedia dan pemasangan peralatan ini. Pembiayaan, pemasangan, operasi akan dilakukan SKK Migas," ujar Wiratmaja.

Meski menyatakan aturannya akan terbit, Wiratmaja masih belum bisa menjelaskan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan alat ini. Dia pun belum bisa memastikan kapan alat ini akan terpasang.