Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tentang pembangunan kilang dalam negeri untuk badan usaha swasta. Dalam aturan tersebut, investor swasta yang membangun kilang boleh menjual produk yang dihasilkan oleh kilangnya ke luar negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, hasil produksi kilang berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak hanya untuk pemenuhan dalam negeri. “Tapi diberi kesempatan ekspor,” kata dia dalam acara temu wartawan di kantornya. Jakarta, Senin (28/11).
(Baca: Aturan Baru Kilang, Swasta Dapat Insentif dan Bisa Jual Produknya)
Aturan tersebut juga menyebutkan hasil produksi kilang dapat dijual ke luar negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri. Hal itu juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peluang ekspor ini terbuka untuk BBM jenis Solar yang sudah kelebihan produksi. Apalagi, aturan ini tidak mengatur jenis produk yang dihasilkan dari kilang swasta. “Kita bisa jadi eksportir diesel," ujar Wiratmaja.
Ia mengatakan, Indonesia tetap akan mendapatkan keuntungan meskipun produk yang dihasilkan akan diekspor. Setidaknya ada lima keuntungan yang bisa diterima Indonesia, walaupun produk kilang swasta tersebut diekspor.
Pertama, investasi akan masuk ke Indonesia. Kedua, penciptaan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Ketiga, ekonomi akan bertumbuh di tempat pembangunan kilang tersebut. Kelima, Indonesia akan menguasai teknologi pembangunan kilang.
Selain diekspor, hasil produksi kilang minyak ini juga dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang kepada semua pengguna akhir diberikan Izin Usaha Niaga Umum. (Baca: Investor Kilang Swasta Bisa Jualan BBM, Pertamina Harus Efisien)
Badan usaha swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan BBM jenis tertentu dan BBM khusus penugasan di dalam negeri. Penunjukan diberikan kepada pihak swasta yang telah mengantongi izin usaha niaga umum, fasilitas penyimpanan, dan fasilitas distribusi.
Sedangkan Badan Pengatur memberikan penugasan kepada badan usaha swasta untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan BBM khusus.
Namun, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk membangun kilang. Pertama, pembangunan kilang minyak nantinya harus menggunakan teknologi sesuai ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Kedua, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Menurut Wiratmaja, Iran saat ini tertarik membangun dua kilang di Indonesia, yaitu kilang swasta maupun Kilang Bontang yang bekerjasama dengan PT Pertamina. Namun, untuk Kilang Bontang ini, Iran harus mengikuti prosedur yakni bersaing dengan mitra lainnya yang juga tertarik berinvestasi. (Baca: Arcandra Upayakan Ubah Skema Kilang Bontang Jadi Penugasan)
Besaran kapasitas kilang yang ingin dibangun Iran, berkisar antara 100 ribu hingga 300 ribu barel per hari. “Nanti pasokan crude-nya dari mereka,” ujar Wiratmaja.