Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tidak akan memberikan arahan apapun untuk menyelesaikan masalah tunggakan gaji karyawan PT Energi Mega Persada Tbk. Alasannya, urusan ini adalah murni proses bisnis yang dilakukan perusahaan afiliasi Grup Bakrie tersebut.
Menurut Jonan, penyelesaian masalah tersebut sebaiknya diurus secara korporasi dan dibahas dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Tidak ada arahan (untuk SKK Migas). Ikuti aturan saja,” kata dia di Jakarta, Kamis (17/11). (Baca: SKK Migas Diminta Tegas Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Bakrie)
Sementara itu, SKK Migas belum mau berkomentar. Saat ditemui Katadata di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi tidak merespons pertanyaan mengenai masalah tersebut.
Berdasarkan salinan dokumen surat yang dimiliki Katadata, penundaan pembayaran gaji karyawan Energi Mega sudah dilakukan sejak Oktober lalu. Dalam surat yang ditujukan untuk seluruh pekerja staf, Senior Staf dan Eksekutif dan diteken oleh Vice President-Human Resources Energi Mega, Budi Susanto, tidak disebutkan secara jelas alasan penundaan pembayaran gaji tersebut.
Pihak manajemen melalui Budi hanya menjelaskan, kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar gaji karyawan. Selain itu, perusahaan menjelaskan skema penundaan pembayaran gaji berdasarkan tiga kelompok tingkatan karyawan.
Pertama, untuk pekerja tingkat 14-19 akan dibayarkan sebesar 50 persen dari gaji bersih. Kedua, untuk pekerja tingkat 20 akan dibayarkan sebesar 40 persen dari gaji bersih. Ketiga, untuk pekerja tingkat eksekutif akan dibayarkan sebesar 30 persen dari gaji bersih. (Baca: Perusahaan Migas Bakrie Menunggak Gaji Karyawan)
Namun, manajemen tidak menjelaskan skema pembayaran sisa pemotongan gaji tersebut. "Sisa pemotongan gaji bersih dibayarkan kemudian," tulis pihak manajemen dalam surat tersebut. Tapi bagi pekerja yang memiliki pinjaman, maka pemotongan pinjaman untuk bulan Oktober 2016 juga akan ditunda.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010, gaji karyawan kontraktor kontrak kerjasama seharusnya masuk dalam cost recovery atau penggantian biaya operasi hulu migas. Untuk mendapatkan cost recoveryharus ada persetujuan dari SKK Migas.
Selain itu, peran SKK Migas juga ada dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 018/PTK/ X/2008, tentang pengelolaan sumber daya manusia kontraktor kontrak kerjasama. Dalam aturan itu, BP Migas yang saat ini menjadi SKK Migas berwenang melakukan persetujuan dan pengawasan atas semua kebijakan dan sistem pengupahan/kesejahteraan yang disusun dan yang diterapkan oleh kontraktor migas. (Baca: Arcandra Belum Dilapori Tunggakan Gaji Perusahaan Migas Bakrie)
Sekadar informasi, Energi Mega adalah perusahaan yang terkait dengan Grup Bakrie. Dalam laporan keuangan kuartal II-2016, PT Bakrie & Brothers Tbk menyebut Energi Mega sebagai "perusahaan yang berelasi". Sampai 30 Juni 2016, Bakrie memiliki 31,8 juta saham Energi Mega yang digunakannya sebagai jaminan untuk utang jangka pendek. Adapun porsi saham Bakrie di Energi Mega sebesar 0,1 persen.