Pertamina EP Cepu masih berupaya menggarap proyek Lapangan Jambaran-Tiung Biru di Blok Cepu agar bisa segera berproduksi dan menjual produksi gasnya. Persoalannya, Pertamina perlu menurunkan harga jual gasnya agar laku. Demi mencapai nilai keekonomisannya, Pertamina juga melakukan efisiensi belanja modal. 

Direktur Utama Pertamina EP Cepu (PEPC) Adriansyah mengatakan, pihaknya secara internal mengestimasi belanja modal untuk proyek tersebut bisa turun 10 persen. Berdasarkan dokumen rencana pengembangan (plan of development/PoD), belanja modal proyek Tiung Biru mencapai US$ 2,05 miliar.

"Tapi angka penurunan (10 persen) ini belum final," kata dia kepada Katadata, Rabu (26/10). (Baca: Agar Laku, Pertamina Turunkan Harga Gas Lapangan Tiung Biru)

Adriansyah menguraikan beberapa faktor yang menyebabkan penurunan belanja modal Proyek Tiung Biru. Salah satunya adalah penurunan harga minyak dunia yang menyebabkan biaya tender barang dan jasa untuk proyek tersebut juga turun.

Persoalannya, meski harga minyak dunia turun hampir sekitar 50 persen, tidak semua vendor mau menurunkan harga barang dan jasa dengan besaran yang sama. Apalagi, menurut dia, proyek Lapangan Jambaran-Tiung Biru memiliki kerumitan tersendiri.

Selain mengoptimalkan belanja modal, Andriansyah mengatakan, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) ini juga membutuhkan insentif dari pemerintah.  Sebelumnya, PEPC dan pemerintah memang tengah mengkaji insentif perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Cepu.

Menurut dia, perpanjangan kontrak Blok Cepu menjadi salah satu usulan insentif yang paling mungkin diberikan oleh pemerintah saat ini. Sebab, kewenangan perpanjangan kontrak blok minyak dan gas bumi berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Baca: Kementerian ESDM Kaji Insentif Perpanjangan Kontrak Blok Cepu)

Sedangkan opsi insentif lainnya, misalnya pajak dan cost recovery, di bawah kewenangan kementerian berbeda, seperti Kementerian Keuangan. "Jadi menurut mereka (Kementerian ESDM) insentif ini (perpanjangan kontrak) lebih do able (bisa dilakukan)," kata Adriansyah, Senin (17/10) lalu.

Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hulu migas, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Tapi, pengajuan itu bisa dipercepat, jika lapangan gas sudah memiliki perjanjian jual beli gas (PJBG).

Sementara masa kontrak Blok Cepu akan berakhir pada 2035. Artinya, PEPC baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan paling cepat tahun 2025. Gas dari Lapangan Jambaran-Tiung Biru juga belum semuanya laku. (Baca: PLN Akan Serap Gas Jambaran-Tiung Biru Jika Harga di Bawah US$ 8)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah masih mengkaji insentif kepada PEPC dalam mengembangkan proyek Tiung Biru. "Masih dibahas, kalau sudah jadi nanti akan sampaikan," kata dia, Selasa (25/10).