Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menyerahkan surat keputusan pemberian sanksi tertulis untuk Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada Koalisi Selamatkan BPK. Koalisi melaporkan Harry atas dugaan pelanggaran etik atas kepemilikan perusahaan cangkang Sheng Yue International Limited, di British Virgin Island, seperti tertuang dalam dokumen Panama Papers.
Sayang, surat tersebut bersifat rahasia sehingga Koalisi tidak bisa membukanya ke publik. Selain itu, juru bicara Koalisi sekaligus peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan tidak puas atas sanksi tertulis ini. Sebab, keputusan tersebut telah membuktikan bahwa Harry bersalah dengan melanggar kode etik. Roy pun mendesak Harry Azhar segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau secara etik dan moral ada pelanggaran berati tidak memiliki kompetensi lagi untuk menjadi pimpinan. Apapun derajat pelanggarannya,” ujar Roy usai menerima Surat Keputusan, di Gedung BPK, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016. (Baca: Majelis BPK Vonis Harry Azhar Bersalah Sejak Awal September).
Walau demikian, Roy tetap mengapresiasi kinerja majelis kehormataan kode etik. Tetapi dia berharap Majelis memperdalam kembali laporan yang telah diajukan pihaknya. Selain itu, Koalisi juga mendesak para anggota bahkan pimpinan BPK lainnya untuk melakukan rapat terkait keputusan tersebut.
Sementara itu, Wakil Koordinator Koalisi yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyatakan sudah menduga bahwa salinan putusan ini akan bersifat rahasia. Oleh karena itu, Koalisi akan segera menemui Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk berkonsultasi apakah dokumen tersebut dapat dibuka ke publik.
Jika dapat dibuka, Koalisi akan mengambil beberapa langkah. Pertama, mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk membentuk tim guna menelusuri dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan Harry Azhar atas kepemilikan perusahaan cangkangnya. Kedua, mendesak anggota BPK melakukan rapat anggota guna membahas hasil putusan tersebut. (Baca: Mahkamah BPK Didesak Jelaskan Pelanggaran Etik Harry Azhar).
Ketiga, koalisi selamatkan BPK juga akan menyerahkan surat keputusan ini kepada DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menurunkan pimpinan BPK. Oleh karenanya, keterbukaan informasi akan isi putusan ini dinilai penting dilakukan. “Kalau sifatnya rahasia, saya khawatir anggota DPR kesulitan memperoleh risalah hasil keputusan,” ujarnya.
Sayangnya, pihak majelis etik BPK enggan memberikan keterangan terkait putusan tersebut. Salah satu pegawai sekretariat panitera majelis etik BPK, Sandy Indra, hanya menyerahkan surat putusan tersebut kepada perwakilan pelapor, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. “Bukan kewenangan saya untuk memberikan keterangan. Saya tidak boleh,” ujarnya. (Lihat juga: Ada 137 WNI di Panama Papers yang Kurang Bayar Pajak).