Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Namun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik rencana itu dan menganggap Jonan tidak mengetahui bisnis BBM di Indonesia.
Anggota Komisi Energi DPR Inaz N. Zubir menyayangkan Menteri ESDM yang baru dilantik tersebut telah mengeluarkan pernyataan asal-asalan tanpa berbekal pengetahuan yang cukup. “Tampil gagah seolah-olah sudah menguasai seluk-beluk bisnis BBM dalam waktu yang singkat,” kata dia kepada Katadata, Jumat (21/10).
(Baca: Perusahaan Swasta dan Asing Wajib Jual BBM Satu Harga di Papua)
Bahkan, Inaz menambahkan, orang yang memahami bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing akan tertawa geli mendengar pernyataan Jonan tersebut. Politisi dari Partai Hanura ini menjelaskan dua faktor yang mendasari penilaian tersebut.
Pertama, jenis BBM yang dimaksud dalam instruksi Presiden Joko Widodo kepada PT Pertamina (Persero) agar melakukan penyeragaman harga jual di seluruh Indonesia adalah BBM penugasan. Jenis BBM ini adalah gasolin RON 88 atau bensin Premium dan Solar bersubsidi yang diproduksi oleh Pertamina. Sedangkan SPBU swasta atau asing selama ini memang tidak dibolehkan menyalurkan BBM penugasan tersebut.
Kedua, SPBU asing hanya beroperasi di Pulau Jawa dan hanya menyalurkan BBM nonpenugasan dengan harga pasar. Bahkan, selama ini mekanisme harga pasar untuk BBM nonpenugasan yang dijalankan oleh Kementerian ESDM dinilai setengah hati. Sebab, SPBU asing harus menjual BBM tersebut di atas harga jual Pertamina.
Menurut Inaz, apabila Jonan memberlakukan kebijakan BBM Satu Harga tersebut termasuk juga BBM nonpenugasan, maka dipastikan Pertamina akan kalah bersaing dengan SPBU asing. Alasannya, SPBU asing bakal menjual BBM dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga jual Pertamina.
“Kemudian secara perlahan tapi pasti, justru Jonan akan membunuh bisnis SPBU Pertamina,” ujar dia. (Baca: Rugi Rp 800 Miliar, Pertamina Jual BBM di Papua Rp 6.450 per Liter)
Sebelumnya, Jonan menyatakan, Kementerian ESDM berencana mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing menjual BBM dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden agar masyarakat di luar Jawa, seperti Papua, menikmati harga BBM yang sama.
Untuk itu, Jonan akan menyusun peraturan menteri tentang mekanisme pelaksanaan "BBM Satu Harga". Aturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk Pertamina. “Tapi berlaku untuk semua, termasuk Total, Shell, AKR, dan Petronas itu wajib,” kata dia usai rapat dengan DPR di Jakarta, Kamis (20/10).
Ada dua opsi pelaksanaan aturan tersebut. Pertama, kewajiban membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah yang harga BBM lebih tinggi dibandingkan di Pulau Jawa, misalnya di daerah terpencil atau tidak padat pemukiman.
Pertimbangannya, jika pembangunan SPBU dilakukan secara merata maka tidak ada ketimpangan pasokan BBM yang umumnya lebih besar terserap di Jawa. Alhasil, perusahaan penyalur BBM ini lebih senang membangun SPBU di Jawa atau daerah yang padat konsumsinya. (Baca: Jokowi Perintahkan Harga BBM di Papua dan Jawa Harus Sama)
Opsi kedua, mewajibkan setiap perusahaan penyalur BBM melakukan subsidi silang sehingga memenuhi kebijakan BBM Satu Harga. Targetnya, implementasi program itu bisa terlaksana di seluruh Indonesia tahun depan.