Seskab Akui Beberapa Menteri Ragu Ikut Tax Amnesty

Katadata | Arief Kamaludin
Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Penulis: Safrezi Fitra
15/9/2016, 18.22 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mendorong para penyelenggara negara, termasuk menteri, untuk memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Dia menyatakan hal ini saat Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, di Gedung III Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta.

Menurutnya penyelenggara negara seharusnya memberikan keteladanan dan menjadi role model dari kebijakan pemerintah. Karena itu, mereka lebih baik memanfaatkan tax amnesty. Apalagi, kemungkinan kebijakan ini tidak akan dikeluarkan lagi.

“Sebagai penyelenggara negara kalau ditanya kepada saya, lebih baik memanfaatkan ini, enggak akan datang lagi. Tidurnya pasti lebih nyenyak, lebih tenang karena tidak terbebani lagi,” kata Pramono dalam keterangan di situs resminya, Kamis (15/9). (Baca: Jokowi: Tax Amnesty Ini Hak, Sasarannya Pembayar Pajak Besar)

Dia mengakui beberapa menteri masih ragu untuk mengikuti program pengampunan pajak. Ada bisik-bisik di kalangan para penyelenggara negara termasuk para menteri, apakah mereka juga harus ikut tax amnesty atau tidak.

Penyelenggara negara memang sudah ada kewajiban untuk melaporkan hartanya. Ini dilakukan dengan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, LHKPN ini berbeda dengan kewajiban pajak penyelenggara negara sebagai warga negara.

Para penyelenggara negara ini khawatir kemungkinan harta yang dilaporkan dalam tax amnesty berbeda dengan yang dilaporkan dalam LHKPN. Namun, Pramono mengatakan jika memang ada penyesuaian, perbedaan nilai ini pasti tidak akan mengejutkan. Khususnya bagi penyelenggara negara di lingkungan Lembaga Kepresidenan.

(Baca: Tommy Soeharto Pastikan Keluarga Cendana Ikut Tax Amnesty)

Dalam pandangan positif, Pramono yakin penyelenggara negara tidak bisa menyembunyikan hartanya. Jika ada pun jumlahnya tidak banyak. Khususnya para pejabat pegawai birokrasi di lingkaran Istana. Apalagi utusan-utusan khusus dan juga Staf Khusus Presiden yang semuanya tidak berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan atau eksekusi kebijakan.

Pramono mengatakan dengan ikut mensukseskan program tax amnesty, baik itu penyelenggara negara maupun pelaku dunia usaha, maka dapat memperluas basis pajak (tax base). Dengan begitu Indonesia bisa bertahan dalam perekonomian dunia yang sedang melambat saat ini.

“Mudah-mudahan dengan adanya reformasi yang kita lakukan dalam hal kebijakan ekonomi, ranking kita dalam kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business, yang sekarang di peringkat 109 bisa membaik,” ujarnya. (Baca: Pemerintah Prediksi Peringkat Kemudahan Usaha Sudah di Atas 50)

Sosialisasi Tax Amnesty di lingkungan Lembaga Kepresidenan itu menghadirkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, sebagai pembicara. Wakil Seskab Bistok Simbolon, Deputi Administrasi Seskab Farid Utomo, Deputi Dukungan Kerja Kabinet Yuli Harsono, Staf Khusus Seskab Emir Kresna, Deputi Perekonomian Agustina Murbaningrum, Deputi PMK Surat Indijarso, Deputi Kemaritiman Ratih Nurdiati. Kemudian Staf Ahli Seskab serta para pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Sekretariat Kabinet. 

Hadir pula Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, dan Utusan Khusus Presiden bidang Penetapan Batas Maritim RI – Malaysia Eddy Pratomo.