Pemerintah bersama Total E&P Indonesie dan PT Pertamina (Persero) mulai membahas kegiatan Blok Mahakam selama masa transisi. Salah satu pembahasannya adalah amendemen kontrak (PSC) untuk kegiatan blok minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur itu tahun depan.

Direktur Hulu Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan, klausul penggantian biaya operasi (cost recovery) akan masuk dalam perubahan kontrak PSC Blok Mahakam. Dengan begitu, memberikan kepastian kepada Pertamina bahwa investasinya akan kembali melalui cost recovery.

“Kami nanti di 2017 sudah harus bisa melakukan aktivitas. Tapi itu harus dijamin bahwa aktivitas kami bisa cost recovery,” kata dia usai rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/9). (Baca: Lifting Gas Blok Mahakam Diprediksi Turun Tahun Depan)

Menurut Syamsu, dengan amendemen kontrak Blok Mahakam, maka tidak perlu lagi payung hukum lain, seperti Surat Keputusan Kepala SKK Migas. Sebab, amendemen kontrak ini sudah menjadi produk hukum yang kuat untuk memberikan kepastian bagi kegiatan operasional Pertamina tahun depan.

Proses amendemen kontrak tersebut diharapkan bisa segera rampung sehingga Pertamina dapat berinvestasi di Blok Mahakam. Rencananya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini akan berinvestasi di Blok Mahakam sebesar US$ 1,5 miliar pada 2017. 

Halaman: