Pemerintah optimistis ExxonMobil Indonesia bakal segera berinvestasi di Blok East Natuna, Kepulauan Riau. Salah satu alasannya adalah daya tarik investasi minyak dan gas bumi (migas) akan bertambah besar seiring revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak bidang hulu migas.

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandaitan mengatakan, revisi aturan ini dapat mempengaruhi keekonomian Proyek East Natuna. “Exxon dengan perubahan PP Nomor 79 tahun 2010, mereka ingin segera masuk. Itu akan membuat Internal Rate of Return (IRR) mereka jadi naik,” katanya di Depok, Jawa Barat, Rabu (7/9).

(Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Agar Blok East Natuna Cepat Produksi)

Tim Kementerian ESDM bersama dengan Konsorsium PT Pertamina, Exxon Mobil, dan PTT Thailand juga tengah menyelesaikan persoalan teknis sebelum menandatangani kontrak bagi hasil (PSC) di East Natuna. Luhut mengharapkan penandatangan kontrak tersebut dalam bulan ini.

Selain ketiga konsorsium tersebut, Luhut membuka peluang kepada Petroliam Nasional Berhad (Petronas) untuk menggarap proyek East Natuna. “Termasuk Petronas juga berminat silakan saja,” ujar dia. 

Halaman: