Pemerintah mengusulkan pemberian kelonggaran ekspor mineral mentah. Kebijakan ini diharapkan masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang saat ini masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini harga komoditas tambang sedang rendah. Jika pelonggaran ekspor tidak diberikan, maka arus kas perusahaan pertambangan bisa terganggu. (Baca: Pelonggaran Ekspor Konsentrat, DPR Diminta Segera Bahas RUU Minerba)

Terganggunya arus kas ini berpengaruh pada kemampuan perusahaan merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Alih-alih pembangunan smelter tercapai, perusahaan malah bisa menghentikan pembangunan itu. Padahal sudah ada beberapa pelaku industri tambang yang pembangunan smelternya sudah mencapai 35 persen.

Pemberian kelonggaran ekspor mineral mentah untuk rasa keadilan bagi semua perusahaan tambang. Terutama bagi perusahaan smelter yang sedang kekurangan dana. "Memberikan relaksasi dalam tenggat waktu tertentu saya kira bagus juga," ujarnya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (1/9).

Menurut Luhut lambatnya pembangunan smelter ini bukan sepenuhnya salah  perusahaan. Pemerintah juga berperan terhadap hal ini. Karena peraturan pelaksana UU Minerba baru diterbitkan pada 2014, lima tahun setelah UU tersebut disahkan.

Halaman: