Rencana pembentukan enam perusahaan induk (holding) sektor usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih harus menghadapi permasalahan. Akibatnya, realisasi dari rencana ini terancam tertunda.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan pembentukan holding BUMN ini masih terhalang dua masalah. Masalah pertama terkait aspek legal dan dasar hukum holding ini.
Pemerintah harus merevisi revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005, sebelum pembentukan holding. PP ini mengatur ketentuan tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN. (Baca: Pembentukan Holding BUMN Masih Terganjal Aspek Hukum)
Dalam revisi PP tersebut, Kementerian BUMN mendorong untuk dimasukannya pasal-pasal yang bisa merefleksikan pembentukan holding BUMN. Hambra mengaku draf revisi PP sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan dari kementerian lain.
"Ini yang kami bahas tadi. Jadi rencananya, Ibu Menteri BUMN akan mengirimkannya kembali ke Sekretariat Negara, secepatnya," ujarnya kepada Katadata, Senin (29/8).
Masalah kedua adalah perlu tidaknya persetujuan DPR terkait rencana pembentukan induk usaha BUMN. Saat ini sudah ada tim lintas kementerian yang sedaang melakukan kajian mengenai hal ini. Kajiannya masih berlangsung dan belum final.
Hambra yakin pembentukan holding ini tidak perlu persetujuan DPR. Rencana ini hanya perlu dikomunikasikan kepada Komisi VI DPR, tapi sifatnya bukan persetujuan. Meski demikian hal ini masih harus dikaji lagi oleh tim tersebut. (Baca: Sri Mulyani: Rencana Holding BUMN Butuh Dukungan DPR)
Menurutnya, jika harus ada persetujuan DPR pun, tidak akan memakan waktu yang lama. Karena hal ini tidak perlu harus diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR. “DPR kan ada mekanisme yang diatur juga. Untuk hal-hal yang seperti itu bisa diselesaikan di komisi, nanti dikomunikasikan ke pimpinan DPR Ada mekanismenya disana," ujarnya.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan akibat dua permasalahan tersebut, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait holding belum bisa disahkan. Seperti diketahui, pemerintah akan mengeluarkan enam PP sebagai payung hukum masing-masing holding yang akan dibentuk.
"Molor sedikit. Tapi tidak molor-molor banget," ujarnya kepada Katadata, saat ditemui di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/8).
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menargetkan RPP pembentukan holding ini akan selesai dalam waktu dekat. Sektor migas akan menjadi yang pertama terbentuk dengan terbitnya RPP tersebut, yang ditargetkan dapat rampung pada bulan Agustus 2016 ini.
"PP Holding Migas Agustus, sedangkan PP Holding lainnya ditargetkan bisa terbit sebelum akhir 2016," ujar Rini di kantornya, Jakarta, Senin (25/7). (Baca: Pemerintah Sepakat Bentuk Enam Holding BUMN)