Pengusaha Tetap Minati Tax Amnesty meski Terancam Digugat

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
11/7/2016, 19.07 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa anggotanya tetap berminat mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Meskipun Undang-Undang Pengampunan Pajak yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir bulan itu, terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofyan Wanandi mengatakan, sikap masyarakat yang berencana menggugat kebijakan seperti itu merupakan hal biasa. Bahkan, dia beranggapan bahwa hampir semua UU pernah diajukan peninjauan kembali (judicial review) ke MK.

Tetapi, dia yakin pimpinan MK akan menyadari pentingnya beleid ini untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. “Semestinya pemerintah dan pimpinan MK sadar juga (beleid) ini untuk kepentingan bersama. Jadi harus dilihat untung-ruginya bagi ekonomi,” kata Sofyan seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Komunikasi Pengampunan Pajak di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7).

Ia pun mengklaim, para pengusaha siap mengikuti program pengampunan pajak. “Kami siap, karena ini cuma sembilan bulan. Sebagian besar pengusaha mau repatriasi,” ujar Sofyan.

(Baca: Pemerintah Siap Berlakukan Tax Amnesty Pekan Depan)

Namun, dia mengingatkan pemerintah agar memberikan kepastian atas jalannya kebijakan tersebut. Terkait nilai wajar yang dilaporkan melalui skema penilaian sendiri (self assesment) misalnya, Haryadi menginginkan kesamaan persepsi antara pengusaha dengan pemerintah. Dengan begitu, tidak ada perbedaan yang mungkin timbul di kemudian hari.Dalam kesempatan yang sama, Ketua Apindo Haryadi Sukamdani menambahkan, kemungkinan sebagian besar pengusaha akan mengikuti kebijakan tersebut pada periode tiga bulan pertama, yakni sejak Juli hingga September mendatang. “Kami yakinkan pada teman-teman, kalau hal itu tidak mengganggu keyakinan teman dari dunia usaha untuk ikut tax amnesty,” katanya.

(Baca: Pemerintah Peringatkan Rencana Gugatan UU Tax Amnesty)

“Wajib pajak mau kepastian hukum. Jangan ada persepsi berbeda, di kemudian hari dipermasalahkan. Ini nanti dijawab oleh Menteri Keuangan bahwa ini firm kami menghindari perselisihan di kemudian hari,” ujar dia.

Untuk menarik minat pengusaha mengikuti tax amnesty, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi ke tiga negara yakni Singapura, Hong Kong, dan Inggris. Ketiga negara tersebut dianggap potensial lantaran banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusaha di sana. Sedangkan di dalam negeri, sosialisasi juga akan dilakukan di Kota Bandung, Surabaya, Jakarta, Semarang, dan Medan. Untuk di dalam negeri, rencananya akan dihadiri pula oleh Presiden Joko Widodo.

(Baca: Setelah Lebaran, Jokowi Panggil Para Pemilik Dana di Luar Negeri)

Dalam melakukan sosialisasi ini, Apindo juga bakal terlibat dan dimulai pada 18 Juli mendatang. Selain melalui media massa, Apindo berencana menggelar pertemuan di beberapa kota di Indonesia.