Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan tentang tata cara penetapan harga dan pengguna gas bumi tertentu. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 pengguna gas tertentu bisa mendapatkan pengurangan harga gas.

Definisi harga gas bumi tertentu ini adalah harga gas yang ditetapkan Menteri ESDM kepada pengguna tertentu. Yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan atau perubahannya. (Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri)

Untuk mendapatkan pengurangan harga, industri harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas. Permohonannya harus dilengkapi beberapa dokumen, seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Kemudian dilengkapi dengan laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit dan dokumen kontrak jual beli gas bumi eksisting.

Selain memuat nama perusahaan dan kategori industrinya, rekomendasi ini juga harus menjelaskan pertimbangan nilai tambah dan kelayakan ekonomi. Direktur Jenderal Migas akan membentuk Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu untuk memverifikasi setiap permohonan berdasarkan harga beli gas di titik serah, jenis industri dan sisa besaran penerimaan negara.

Ketika menghitung penerimaan negara, SKK Migas akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Perhitungannya didasarkan pada penetapan harga gas bumi paling rendah sebesar US$6 per mmbtu dan pengurangan harga paling banyak US$ 2 per mmbtu.

Perhitungan harga gas bumi tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Hasil perhitungan penerimaan negara ini diberikan selambatnya bulan Maret kepada Direktur Jenderal Migas sebagai dasar penetapan harga gas bumi tertentu. (Baca: Turunkan Harga, Kontrak Jual Beli Gas Akan Direvisi)

Menteri ESDM akan membentuk tim koordinasi untuk mengevaluasi harga gas setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. Tim ini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian. 

Ada empat pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan besaran harga gas. Pertama, keekonomian lapangan. Kedua, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional. Ketiga kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri. Keempat, nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

“Dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi pada titik serah dari kontraktor lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu kepada pengguna gas bumi tertentu,” seperti dikutip dalam pasal 3 Permen ESDM Nomor 16/2016. (Baca: Harga Gas Industri Turun, Penerimaan Negara Susut Rp 1,5 Triliun)

Penyesuaian harga berlaku untuk gas yang dibeli langsung dari kontraktor atau melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga. Jika melalui badan usaha, wajib melakukan penyesuaian terhadap pengguna gas bumi sesuai besaran harga yang dibeli kontraktor. Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan yakni 22 Juni 2016 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016. 

Dalam aturan ini pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menyesuaikan harga gas tertentu yang ditetapkan. Ada tiga sanksi yang diterapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 ini. Badan usaha niaga yang tidak melakukan penurunan harga akan dikenakan teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga mencabut izinnya.

Teguran tertulis diberikan paling banyak dua kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 hari kalender. Jika masih melanggar, maka Direktur Jenderal Migas, atas nama Menteri ESDM akan membekukan izin usaha niaganya. Setelah dibekukan, badan usaha ini masih punya kesempatan selama 60 hari untuk menurunkan harga. Jika tidak, izinnya akan dicabut selamanya. (Baca: Penurunan Harga Gas Terganjal Daftar dari Menteri Perindustrian