Masyarakat adat wilayah Petuanan Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, menuntut pembukaan kembali penambangan emas rakyat. Tuntutan ini disampaikan ketika mereka mengunjungi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

Salah seorang pemangku adat Kayeli, yakni Raja Wael Mansyur, mengatakan wilayah penambangan emas di Gunung Botak, Kecamatan Wamsaid, Kabupaten Pulau Buru, sebenarnya sudah ditemukan sejak empat tahun lalu. Namun pada 2013, pemerintah daerah menerbitkan izin pertambangan rakyat seluas 250 hektare (ha).

Tahun lalu, kawasan tambang itu ditutup atas permintaan Presiden Joko Widodo. Tapi, menurut Wael, penutupan kawasan tambang tersebut terkait dengan intervensi atau campur tangan kepentingan asing. Apalagi, saat ini hasil tambang di Gunung Botak rata-rata di atas 10 part per million (PPM) per metrik ton. Di dalam satu material yang diproduksi terdapat 10 gram emas. (Baca: Pemerintah dan KPK Selesaikan Ribuan Izin Tambang Bermasalah)

“Ini mengundang berbagai pihak terutama dari Australia, dari China, Korea, Inggris untuk melakukan survei dengan harapan mereka ikut mengambil bagian dari usaha pertambangan nanti, apabila diizinkan pemerintah,” kata Raja Wael seusai bertemu Menteri ESDM Sudirman Said di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6).

Pengurus Koperasi Wilayah Pertambangan Gunung Botak Mansyur Lataka mengatakan, penutupan kawasan tambang karena ada pihak yang tidak suka jika tambang tersebut dikelola oleh masyarakat. Pihak itu ingin mengambil alih dan menguasai kawasan tambang.

Saat ini, baru lima koperasi yang mengelola kawasan tersebut. Padahal, jika mengacu aturan yang ada, setiap satu koperasi akan diberi izin mengelola 10 hektare. Artinya, saat ini masih ada beberapa lahan yang belum tergarap karena luas lahan tambang yang ada sekitar 250 hektare (ha). (Baca: Pemerintah Didesak Tertibkan Ribuan Perusahaan Tambang Bermasalah)

Menurut Mansyur, para pihak yang tidak suka kawasan itu menjadi wilayah pertambangan rakyat berusaha mengubah menjadi izin usaha pertambangan. “Ingin mencaplok kayak Freeport. Jadi ada kekhawatiran dari masyarakat lokal, kasus Freeport akan terjadi di situ,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM  Bambang Gatot Ariyono mengatakan kawasan tambang Gunung Botak ditutup karena maraknya penambangan ilegal oleh masyarakat. Selain itu, wilayah Gunung Botak terkenal dengan isu pencemaran lingkungan yang masif akibat dampak penambangan.

Agar kegiatan penambangan bisa berjalan kembali, pemerintah akan membentuk tim untuk melihat kondisi lapangan. Tim ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar keputusan yang diambil tidak salah. (Baca: Pemerintah Harap 3.966 Izin Tambang Bermasalah Tuntas Mei 2016)

Mengenai status wilayah pertambangan rakyat, pemerintah daerah dapat mengajukan ke Menteri ESDM. Ini sesuai dengan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tata ruang suatu wilayah pertambangan. Apalagi saat ini menteri sedang merevisi wilayah pertambangan. “”Nanti begitu daerah sudah ajukan kita bisa langsung merevisi dengan cepat,” ujar dia.