Tanpa Izin Dewan, DPR Anggap Pembentukan Holding Cacat Hukum

Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Penulis: Miftah Ardhian
2/6/2016, 17.00 WIB

Pemerintah sedang gencar mengegolkan pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara. Namun Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Azam Azman Natawijaya menegaskan agar rencana tersebut mesti dikonsultasikan dengan lembaganya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata Azam, disebutkan bahwa perubahan, penjualan, atau pemindahan asset negara yang melebihi Rp 100 miliar harus seizin Dewan. Oleh karena itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno diminta segera mengajukan persetujuan.

Karenanya, jika tidak meminta izin, rencana tersebut dinilai melanggar undang-undang. “Jangan sampai pembentukan holding ini menjadi cacat hukum,” kata Azman saat ditemui usai sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 02 Juni 2016. (Baca: Bentuk Tim, Pertamina dan PGN Sinergikan Investasi).

Menurut Azam, Komisi Badan Usaha Negara DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan para ahli. Mereka pun memiliki pandangan yang sama dengan DPR.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah pembentukan holding, terutama terkait induk usaha energi yang akan dipimpin oleh PT Pertamina. Untuk mempersiapkan pembentukan holding ini, PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara telah membentuk tim gabungan. 

Halaman: