Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merampungkan rencana pembentukan induk usaha (holding) BUMN sektor energi. Proses pembentukan holding dengan menempatkan PT Pertamina (Persero) sebagai induk usaha dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai anak usahanya, dianggap tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pembentukan induk usaha BUMN energi seluruhnya adalah kewenangan dari pemerintah dan mengacu kepada undang-undang. Jadi, proses tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR.
“Secara proses itu akan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya di Jakarta, Kamis malam (26/5). Meski begitu, Rini menambahkan, pemerintah melalui Kementerian BUMN tetap akan mengkonsultasikan rencana tersebut kepada DPR.
(Baca: Pertamina Siap Beli Saham Milik Publik PGN)
Di sisi lain, dia menyatakan, skema pembentukan induk usaha BUMN energi tersebut tidak rumit. Sebab, pemerintah melalui Kementerian BUMN menjadi pemilik 100 persen saham Pertamina dan punya mayoritas saham PGN. Skemanya adalah inbreng, yakni semua saham pemerintah di PGN akan dimasukkan ke Pertamina sebagai modal perusahaan. “Kepemilikannya sama, tinggal dipindahkan. Saham PGN akan dipindah ke Pertamina, jadi sama saja,” ujar Rini.
Karena itulah, pemerintah juga tidak punya rencana maupun kewajiban membeli sisa saham PGN yang dimiliki oleh investor publik. “Tidak perlu buyback saham,” katanya. Sebagai perusahaan publik, PGN hanya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas dan meminta persetujuan pembentukan holding tersebut. Sekadar informasi, saat ini 43 persen saham PGN dimiliki oleh publik, dan sisanya pemerintah.
(Baca: Jadi Holding BUMN, Pertamina Harus Setor Dividen Lebih Besar)
Dalam kesempatan tersebut, Rini juga mengatakan, rencana pendirian holding BUMN energi itu tidak akan menghilangkan keberadaan PT Saka Energi sebagai anak usaha PGN. Sebaliknya, Kementerian BUMN berencana menggabungkan anak usaha Pertamina di sektor gas, yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PGN.
Sebelumnya, Direktur Utama PGN Hendi Priyo Santoso mengatakan, pihak manajemen akan mengikuti semua keputusan pemerintah. Skenario pembentukan holding dengan menggabungkan Pertagas dan PGN dapat menghindari tumpang tindih investasi gas, terutama dalam pembangunan infrastruktur. Alhasil, kompetisi yang tidak perlu di antara sesama perusahaan BUMN bisa dihilangkan.
“Mudah-mudahan momentum percepatan infrastruktur gas nasional lebih cepat di masa depan,” katanya.
(Baca: Masuk Holding BUMN, PGN Akan Mengakuisisi Pertagas)
Selain itu, Hendi mengungkapkan, hingga kini pemegang saham publik PGN belum mengetahui secara detail rencana pembentukan holding BUMN energi. “Dalam waktu dekat, mungkin akan dilakukan roadshow untuk menyampaikan (rencana holding BUMN). Paling tidak update atau laporan pada pemegang saham,” katanya.