Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak mau menurunkan harga gas bumi untuk industri. Ini karena kewajiban penurunan harga tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016.
“Kalau tidak menurunkan harga, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya tinggal hitung-hitungannya saja,” kata Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5).
Perpres ini mengatur penurunan harga berlaku untuk gas bumi yang dibeli langsung dari kontraktor, atau dari badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi. Pada pasal 5 disebutkan bahwa badan usaha wajib melakukan penyesuaian harga yang dijual kepada pengguna dengan harga yang dibeli dari kontraktor.
Agus mengatakan pelaku usaha tidak perlu takut keuntungannya berkurang dengan adanya kewajiban untuk menurunkan harga. Pemerintah tidak akan mengurangi margin keuntungan yang didapat kontraktor dan pelaku usaha distribusi gas. (Baca: Harga Gas Mahal, Industri Sulit Bersaing)
Karena penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi jatah bagi hasil yang didapat negara. Bahkan pemerintah memprediksi dengan kebijakan tersebut penerimaan negara akan berkurang sebesar US$ 104 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun setiap tahunnya.
Penurunan harga gas, kata Agus, tidak hanya berlaku untuk harga ke depan setelah Peraturan Presiden tersebut diterbitkan. Mengingat beleid tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2016. “Jadi nanti dihitung balik. Tidak dikembalin, tapi disesuaikan dengan tagihan berikutnya,” ujarnya. (Baca: Pedagang Minta Kepastian Harga Gas)
Perpres ini memang tidak mengatur berapa besar penurunan harga gas yang akan dilakukan. Besarannya akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ada empat faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan harga gas bumi.
Pertama, keekonomian lapangan. Kedua, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional. Ketiga, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri. Keempat, nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Sebelumnya pemerintah menyatakan akan menurunkan harga gas agar dapat memenuhi keekonomian industri pengguna. Saat ini ada tujuh industri yang berhak menikmati penurunan harga gas seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Penurunan dilakukan untuk gas yang harganya lebih dari US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu). Besaran penurunan harganya sebesar US$ 1 sampai US$ 2 per mmbtu. (Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri)
Untuk tahap awal, penurunan harga dilakukan pada 15 kontrak kerja sama, yang terletak di lima wilayah. Yakni di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Mayoritas gas itu diproduksi oleh PT Pertamina EP.
Selain menurunkan harga di tingkat hulu, Menteri ESDM juga menetapkan tarif penyaluran gas bumi. Tarif ini meliputi, pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan, pemampatan, dan pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi. Kemudian pengangkutan gas alam cair (LNG), penyimpanan, regasifikasi dan atau niaga, serta margin keuntungan yang wajar.