Pertamina Gandeng Pemprov Aceh Perpanjang Kontrak 2 Blok Migas

Arief Kamaludin|KATADATA
22/4/2016, 16.56 WIB

PT Pertamina (Persero) tertarik memperpanjang kontrak pengelolaan dua blok minyak dan gas bumi (migas) yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Yakni Blok B dan Blok NSO yang masa kontrak pengelolaannya akan berakhir 2018 mendatang.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan akan meminta kepada pemerintah agar Pertamina tetap bisa mengelola blok tersebut pasca masa kontraknya berakhir. Sebab, perusahaan migas milik negara ini masih tertarik mengelola dua blok yang memang baru diambil alih pengelolaannya dari tangan ExxonMobil pada tahun lalu. “Kami kan sudah masuk. Tentu  akan minta diperpanjang kontraknya,” kata dia di Gedung BUMN, Jakarta, Jumat (22/4). (Baca: Pertamina Bidik Empat Blok Migas yang Akan Habis Kontraknya)

Meski berminat memperpanjang kontrak blok tersebut, Pertamina sampai saat ini belum mengajukan secara resmi surat permohonan perpanjangan kontrak kepada pemerintah. Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Aceh. Sebab, Pertamina ingin mengajak pemerintah provinsi untuk bersama-sama mengelola dua blok tersebut.

“Kami juga sedang merancang pertemuan dengan Gubernur Aceh secara langsung, karena ketika kontrak habis mungkin ada aspirasi dari pemerintah daerah untuk ikut atau segala macam,” ujar dia. Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontraknya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang hak pengelolaan blok migas maksimal 10 persen. 

(Baca: Aceh Merasa Diabaikan Dalam Proses Akuisisi Blok B dan NSO)

Wianda mengatakan, salah satu alasan Pertamina ingin memperpanjang kontrak dua blok tersebut karena potensinya masih sangat besar. Terlebih lagi, Pertamina memiliki fasilitas regasifikasi Arun yang juga baru diambil alih dari Exxon. Sekadar informasi, pada Oktober 2015, Pertamina mengambilalih tiga aset migas milik ExxonMobil di Aceh, yakni Blok B, Blok North Sumatra Offshore (NSO) dan PT Arun Natural Gas Liquefaction (NGL). 

Sementara itu, pemerintah belum menanggapi keinginan Pertamina tersebut. Meski sudah menunjuk Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan perpanjangan kontrak dua blok itu masih akan dikaji terlebih dahulu oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Alasannya, ketika BPMA terbentuk, harus ada masa transisi terlebih dahulu selama setahun. “Yang tahu sejarah bloknya kan SKK Migas,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/4).

(Baca: Langkah Tergesa-gesa Pertamina Mencaplok Aset Migas di Aceh)

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan minyak di Blok B masih sebesar 3,343 MTSB dan cadangan gas 104 bscf. Sementara Blok NSO menyimpan cadangan minyak sebesar 272 MTSB dan cadangan gas 92 bscf.

Blok B mulai berproduksi di tahun 1977 dengan puncak produksi mencapai sekitar 3.400 MMSCFD, sedangkan Blok NSO mulai berproduksi di tahun 1996 dengan puncak produksi sekitar 400 MMSCFD. Hingga saat ini tak kurang dari 18 triliun kaki kubik (TCF) gas telah diproduksikan. Gas tersebut dialirkan melalui pipa Arun-Belawan.