Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mendapatkan lampu hijau dari pihak Istana untuk menjalankan dua program terbaru. Program tersebut adalah Dana Ketahanan Energi (DKE) dan pembangunan cadangan penyangga (Strategic Petroleum Reserve/SPR).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju dua program ini masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Jokowi menyetujui hal ini dalam rapat kabinet paripurna hari ini di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara. (Baca: Maju Mundur di Balik Keputusan Menunda Pungutan Dana Energi)
Meski begitu, Sudirman belum mau mengatakan jumlah dana yang dianggarkan untuk dua program ini. Hal ini masih akan dibahas terlebih dulu oleh Kementerian Keuangan. Dia pun tidak mempermasalahkan berapapun dana yang akan dialokasikan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara. “Yang penting uangnya ada. Kemudian mekanisme mulai ditata,” ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4).
Pembentukan dana ketahanan energi dianggap penting sebagai ketahanan energi nasional. Salah satu penggunaan dari dana ini adalah untuk pengembangan energi baru terbarukan seperti panas bumi, surya, angin, air, bioenergi, serta arus laut dalam. Pemerintah berharap pengembangan energi ini bisa mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.
Adanya dana ketahanan energi diharapkan dapat merangsang minat investor untuk mengembangkan energi baru terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) ataupun pembangkit lainnya. Selama ini pengembangan energi baru dan terbarukan masih terkendala karena dianggap kurang ekonomis. Terutama di daerah perbatasan atau pulau-pulau kecil. Makanya sangat sedikit investor yang berminat berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pendanaan juga merupakan tantangan lain yang dihadapi.
Kementerian ESDM mencatat masih ada 12.659 desa yang belum mendapat akses listrik. Sekitar 70 persen diantaranya berada di Indonesia Timur. DKE sangat penting agar bisa menarik minat investor membangun pembangkit, khususnya energi baru terbarukan di wilayah tersebut. (Baca: Pemerintah Cari Solusi Pendanaan untuk Program Listrik Desa)
Selain itu, untuk meningkatkan ketahanan energi, pemerintah juga membutuhkan cadangan penyangga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai cadangan penyangga BBM nasional. Sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Myanmar yang memiliki cadangan penyangga sebanyak empat bulan dan Vietnam dua bulan. Bahkan Jepang punya cadangan penyangga enam bulan dan Amerika Serikat tujuh bulan.
Indonesia hanya memiliki cadangan operasional BBM milik PT Pertamina (Persero), yang bisa mencukupi kebutuhan BBM yang kurang dari satu bulan. Padahal cadangan penyangga ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014. Aturan tentang kebijakan energi nasional menjelaskan cadangan energi nasional meliputi cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Cadangan energi dibutuhkan untuk menjamin ketahanan energi nasional. (Baca: Momentum Indonesia Borong Minyak)
Cadangan strategis diatur dan dialokasikan oleh pemerintah untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Cadangan penyangga energi disediakan pemerintah untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi. Sementara cadangan operasional disediakan oleh badan usaha dan industri energi.