KATADATA - Pemerintah siap memberikan insentif kepada Inpex Corporation selaku operator Blok Masela. Tujuannya agar pengembangan blok kaya gas di Laut Arafura itu bisa lebih ekonomis menggunakan skema kilang di darat.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, setiap investor bisa meminta insentif kepada pemerintah untuk proyek yang dikerjakannya. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), sudah ada insentif berupa keringanan pajak atau bea masuk.
Meski begitu, pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu bentuk insentif yang bisa diberikan kepada Inpex. Salah satu syaratnya adalah insentif itu memiliki alasan kuat pemanfaatannya. Dengan begitu, bisa memacu investasi lebih lanjut. “Itu kan berlaku untuk semua perusahaan. Kalau bisa dipakai, bisa diusulkan,” kata Askolani kepada Katadata di Jakarta, Senin (28/3).
(Baca: Maluku Dapat Harga Istimewa Hak Pengelolaan Blok Masela)
Pemberian insentif ini memang dibutuhkan agar pihak investor bisa terus melanjutkan proyek pengembangan Blok Masela menggunakan skema kilang di darat. Sebab, mengacu kajian Poten and Partner yang disewa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk mengkaji pengembangan Blok Masela dan salinannya diperoleh Katadata, skema kilang di darat tidak bisa mencapai tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) 12 persen. Ini merupakan patokan kelayakan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Berdasarkan kajian tersebut, pembangunan kilang di Tanimbar atau Aru hanya bisa menghasilkan IRR masing-masing 10,6 persen dan 9,6 persen. Berbeda jika pemerintah memilih skema kilang terapung atau Floating LNG, maka bisa mencapai IRR sebesar 12,1 persen.
Agar bisa mencapai patokan IRR, Poten menyarankan adanya insentif untuk pengembangan kilang di darat. Insentifnya bisa berupa pembebasan pajak atau tax holiday dan kenaikan porsi bagi hasil yang diperoleh Inpex dan Shell. Untuk mencapai IRR 12 persen, kilang darat di Tanimbar diperkirakan memerlukan tax holiday selama 8 tahun. Sedangkan untuk kilang darat di Aru perlu tax holiday 10 tahun plus jatah bagi hasil atau profit production share sebesar 89 persen untuk kontraktor.
(Baca: SKK Migas Sudah Punya Acuan Insentif untuk Inpex di Blok Masela)
Jika dinominalkan, maka total besaran insentif fiskal yang akan dinikmati oleh kontraktor sebesar US$ 1,03 miliar untuk onshore di Tanimbar dan US$ 1,97 miliar untuk onhore di Aru. Dengan adanya tambahan beban ini, otomatis penerimaan negara akan berkurang. Jika pendapatan negara dari skema kilang terapung di laut mencapai US$ 88 miliar hingga tahun 2060, maka pendapatan negara dari kilang darat di Tanimbar dan Aru masing-masing cuma sebesar US$ 79 miliar dan US$ 72 miliar.
Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan ada beberapa insentif yang bisa diberikan seperti pembebasan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) holiday. Bisa juga dengan pemberian Investment Credit (IC) atau hak untuk meminta ganti rugi kepada pemerintah dengan persentase tertentu, atas nilai investasi yang berhubungan langsung dengan pembangunan fasilitas produksi. Inpex sudah pernah mengajukan insentif IC untuk Blok Masela. Usulan ini baru akan didiskusikan dengan SKK Migas.
Tidak hanya itu, Inpex juga bisa mendapatkan porsi bagi hasil yang lebih besar. Jika biasanya bagi hasil untuk gas kontraktor mendapat 15 persen, bisa saja di Blok Masela Inpex dan Shel mendapat lebih dari itu. Inpex juga bisa mengubah skema kontrak dengan menggunakan sistem sliding scale. Namun semua itu tergantung dari pemerintah. (Baca: Pertamina Dapat Izin Mengakses Ruang Data Blok Masela)
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan saat ini pemerintah masih mengkaji wacana pemberian insentif kepada kontraktor blok Masela. Bisa saja insentifnya bisa berupa perubahan jatah bagi hasil pemerintah dalam blok migas tersebut. "(Split pemerintah) bisa naik bisa kurang, nanti lah kita jalan dulu," ujar dia di Gedung Direktorat Ketenagalistrikan Jakarta, Senin (28/3).