Pelayanan Publik Biang Keladi Penurunan Indeks Anti Korupsi 2015

Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung KPK (KATADATA | Arief Kamaludin)
Penulis: Yura Syahrul
22/2/2016, 15.31 WIB

KATADATA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2015 sebesar 3,59. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan pencapaian tahun 2014 yang sebesar 3,61. Dengan skala 0 sampai 5 dimana nilai mendekati 5 menunjukkan perilaku semakin antikorupsi, berarti perilaku antikorupsi tahun 2015 mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya.

IPAK disusun berdasarkan dua dimensi utama, yakni persepsi dan pengalaman terhadap korupsi. Unsur persepsi merupakan pendapat atau penilaian terhadap kebiasaan perilaku koruptif di masayarakat. Menurut Kepala BPS Suryamin, indeks persepsi cenderung meningkat dari tahun 2012 hingga 2015, yakni dari 3,54 menjadi 3,73. Hal ini menggambarkan pemahaman dan penilaian masyarakat semakin antikorupsi atau menolak praktik korupsi.

Sedangkan indeks pengalaman terus turun pada periode waktu yang sama dari 3,58 menjadi 3,39. Ini menunjukkan bahwa masyarakat pada tataran praktik ketika berhadapan dengan pelayanan publik masih melakukan tindakan korupsi. Dengan kata lain, terkesan masyarakat semakin membenci korupsi namun tidak sejalan dengan perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Suryamin memaparkan 10 layanan publik yang masih terbelit praktik korupsi. Mulai dari pemberian uang di tingkat RT/RW untuk perpanjangan KTP, di kelurahan untuk pengurusan KK (kartu keluarga), SKTM, di kepolisian untuk pengurusan administrasi, di PLN untuk listrik, di rumahsakit dan puskesmas, di sekolah,di lembaga peradilan, di KUA (Kantor Urusan Agama), di dinas kependudukan, hingga di bidang pertanahan. “Perilaku korupsi di pelayanan publik ini jangan digambarkan sebagai korupsi yang besar," katanya di kantor BPS, Jakarta, Senin (22/2).

(Baca: Jokowi Tak Instruksikan Menteri Yuddy Publikasikan Rapor Menteri)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian