Menteri Hanif Deportasi Pekerja Asing Tidak Berkompetensi

Arief Kamaluddin | Katadata
Penulis: Muchamad Nafi
10/2/2016, 11.05 WIB

KATADATA - Pasar bebas tak hanya memunculkan banjir produk dari luar negeri. Pekerja asing pun kian marak berdatangan ke Indonesia. Bahkan, sebagian besar dari mereka, seperti dari Cina, para pekerjanya dikabarkan tidak memiliki keahlian.

Santernya informasi tenaga kerja tidak terlatih asal Cina ini direspons Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Dia akan memulangkan tenaga kerja asing yang tak memiliki kompetensi, apalagi yang ilegal. (Baca juga: Hadapi Pasar Bebas, Pemerintah Genjot Keterampilan Pekerja).

Hanif menegaskan tenaga kerja asing tak terlatih tidak dizinkan bekerja di Indonesia. Karena itu, dia menyatakan telah mengusir beberapa pekerja tidak terlatih yang masuk dengan cara tak resmi. “Kalau ada yang masuk (diam-diam) kami tindak. Saya sudah sidak ke daerah dan saya deportasi,” kata Hanif usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.

Pada tahun lalu, kata Hanif, jumlah tenaga kerja Cina ada di Indonesia mencapai 13 ribu orang dari total 70 ribu pekerja asing yang ada. Namun semuanya merupakan pekerja terlatih dan terdidik yang telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

Dalam ksempatan ini, Hanif membantah pernyataan Said Iqbal. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebutkan tenaga kerja tidak terdidik Cina saat ini masuk ke beberapa industri dan menggeser tenaga kerja lokal. Atas dugaan ini Hanif menegaskan, berdasarkan data di kementeriannya, semua pekerja memiliki kompetensi dan izin. Sebab, bila diketahui sebaliknya, sudah pasti dikembalikan ke nagar asalnya.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan pekerja tidak terdidik asal Cina pelan-pelan masuk ke berbagi sektor. Dia mencontohkan, salah satunya, mereka masuk ke perusahaan baja yang berlokasi di Jakarta. “Ada satu perusahaan baja, dari 300 karyawannya 100 orang dari Cina asli dan ilegal,” kata Iqbal pekan lalu.

Menurut dia, hal ini bertolak belakang dengan investor dari negara Asia lainnya seperti Jepang dan Korea Selatan yang selalu berpegang terhadap ketentuan normatif perburuhan yang ditetapkan pemerintah. Karenanya, banjir pekerja asing tak tak berkompetensi ini hanya akan mengancam tenaga kerja lokal. Efeknya, investasi negara itu tidak menciptakan lapangan pekerjaan baru di dalam negeri.

Kabar berdatangannya pekerja asing di sektor informal juga makin santer sejak akhir tahu lalu. Hal ini seiring dengan berlakunya pasar bebas dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai 2016. Misalnya, media sosial sempat dibuat heboh dengan banyaknya pembantu asal Filipina. (Baca: Mempekerjakan Pembantu Asing, Majikan Disanksi Rp 400 Juta).

Karena itu, pemerintah memastikan posisi pembantu rumah tangga dan office boy tidak dibuka bagi warga asing. Direktur Jenderal Pembinaan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Hery Sudarmanto mengatakan diberlakukannya MEA tidak serta merta membuat profesi tersebut bisa dimasuki asing.

Hery mengancam perusahaan atau individu yang mempekerjakan pembantu asing akan dikenakan sejumlah hukuman. Di antaranya hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Lalu ada pula Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta penyalahgunaan visa.

“Kalau Undang-Undang Ketenagakerjaan dilanggar, majikannya bisa kena sanksi Rp 100 hingga 400 juta,” kata Hery ketika dihubungi Katadata, ketika itu. (Lihat juga: Indonesia, Pasar E-Commerce Terbesar di ASEAN dengan Banyak Kendala).

Menurut Hery, dalam pasar bebas Asean, Indonesia hanya membuka delapan profesi bagi tenaga kerja asing dari negara-negara di Asia Tenggara itu. Sedangkan pembantu rumah tangga maupun OB bukanlah profesi yang dibuka oleh pemerintah.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution