Dilarang Mengebor, Lapindo Tetap Harus Bayar Dana Talangan

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Safrezi Fitra
13/1/2016, 15.58 WIB

KATADATA - Larangan pemerintah terhadap rencana Lapindo Brantas Inc untuk kembali melakukan pengeboran menimbulkan sedikit kekhawatiran. Pasalnya, Lapindo meminta dana talangan kepada pemerintah untuk biaya ganti rugi terhadap korban lumpur di Sidoarjo. Dengan adanya larangan ini, dikhawatirkan Lapindo tidak bisa mengembalikan dana talangan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Menyikapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Lapindo tetap harus melakukan kewajibannya terkait dana talangan ganti rugi korban lumpur. Dana ini harus dikembalikan kepada pemerintah sesuai perjanjian yang telah disepakati.

"Tidak ada hubungannya (pembayaran dana talangan dengan larangan pengeboran). Ya, mau tidak mau lapindo harus membayar dana talangan ini," ungkap Basuki, saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/1). (Baca: Bayar Ganti Rugi, Pemerintah Tegaskan Tidak Bantu Lapindo)

Basuki memahami larangan pengeboran akan membuat Lapindo kesulitan mencari pendapatan untuk operasional dan membayar dana talangan. Namun, dia berharap Lapindo menghormati dan menepati perjanjian yang telah dibuat dengan pemerintah.

Urusan pelarangan pengeboran kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Artinya Lapindo harus mengurus masalah ini kepada kementerian terkait. (Baca: Panggil Lapindo, SKK Migas Bantu Carikan Solusi)

Secara tegas, Basuki mengatakan larangan pengeboran ini tidak bisa dijadikan alasan bagi Lapindo untuk tidak mengganti dana talangan ini. "Kami tidak tahu dari mana sumbernya. Jadi yang penting itu kewajiban Lapindo untuk membayar dana talangan tersebut dalam jangka waktu empat tahun," tegas Basuki.

Sejak 2006, pemerintah telah menggelontorkan dana sekitar Rp 7,6 triliun dari APBN melalui Badan Penanggulangan Semburan Lumpur untuk korban. Dana digunakan sebagai kompensasi atas kehilangan harta benda dan kehilangan pendapatan korban, akibat kesalahan korporasi dalam pengeboran sumur gas tersebut. (Baca: Rp 7,6 T Terbenam di Lumpur Lapindo)

Sebenarnya ganti rugi ini merupakan tanggung jawab Minarak Lapindo. Pada 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT Minarak Lapindo Jaya membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, anak perusahaan Lapindo Brantas Inc. ini mengaku hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun.

Akhirnya pemerintah memutuskan untuk menalangi sisanya Rp 781 miliar, dengan jaminan aset Lapindo senilai Rp 2,7 triliun. Jika dalam empat tahun Minarak Lapindo tidak mampu melunasi, maka aset tersebut akan ditarik oleh pemerintah.

Dana talangan ini dibayarkan oleh Kementerian PUPR menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Dana ini diberikan kepada 13.237 orang yang telah terdata dan diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Basuki memastikan pencairan dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo telah selesai pada tahun lalu. "Sudah tidak ada di APBN 2016 ini. Enggak ada, sudah turun semua," ujarnya. (Baca: Dua Bukti Kelalaian Bakrie di Lapindo)

Reporter: Miftah Ardhian