KATADATA - Presiden Joko Widodo meminta seluruh perusahaan di Indonesia tidak ragu untuk meminta pengampunan pajak atau tax amnesty apabila aturan tersebut keluar. Dengan program ini, perusahaan besar maupun kecil akan mendapat sejumlah keringanan dalam perpajakan.
“Tidak usah ragu lagi (aturannya) seperti apa. Pemerintah memberikan jaminan, Presiden juga memberikan jaminan,” kata Jokowi dalam pembukaan perdagangan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.
Jokowi mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih diproses pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Beleid ini, kata Jokowi, merupakan amunisi tambahan bagi perbaikan ekonomi Indonesia, selain sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan seperti paket kebijakan ekonmi satu hingga delapan. “Kapan (keluarnya), tanya ke Dewan. Tapi ini merupakan langkah kunci yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga meminta badan usaha dan perusahaan besar ataua kecil segera melakukan revaluasi aset. Hal ini bertujuan agar seluruh perusahaan bisa memperoleh modal dan kekuatan yang cukup dalam berusaha. Di sisi lain, secara tidak langsung dapat menumbuhkan ekonomi Indonesia. (Baca: Penerimaan Tahun Depan Tertolong Pengampunan Pajak).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sebelum menerapkan pengampunan pajak pemerintah akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal itu menyusul masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menyatakan Direktorat Jenderal Pajak harus memiliki basis data wajib pajak yang mumpuni sebelum menerapkan pengampunan pajak. Pasalnya, selama ini kelemahan data pajak membuat realisasi pajak sulit tercapai. Alhasil, pemerintah kesulitan mengejar pajak orang pribadi yang pasarnya masih kecil yakni tak sampai 10 persen dari total penerimaan pajak. “Kami akan masukkan (revisi UU KUP) di masa sidang (DPR) berikutnya (awal 2016),” kata Bambang minggu lalu. (Baca juga: Selama Desember, Dirjen Pajak dan Menkeu “Tagih” 50 Wajib Pajak Kakap).
Kritik Darmin tersebut sejalan dengan beberapa kali seruan Yustinus Prastowo. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini menilai pengampunan pajak tidak akan berjalan efektif karena pemerintah belum memliki data yang akurat. Apalagi, belum ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan dananya di dalam negeri. Alhasil, kondisi ini memungkinkan dana tersebut kembali ke luar negeri ketika insentif tidak lagi diberikan.
Ketika RUU Pengampunan Pajak ini disahkan, berbagai kenyaman akan diperoleh wajib pajak. Setidaknya hal itu terlihat dari draft beleid tersebut yang diperoleh Katadata, yang awalnya akan diterapkan mulai 2016 ini. Misalnya, pengampunan pajak secara khusus dituangkan dalam Pasal 9. Jika mengajukan permohonan, pajak terutang mereka akan dihapus. Begitu pula dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum 1 Januari 2016.
Terkait porses hukum yang menjeratnya, aturan ini pun menawarkan keistimewaan terhadap perusahaan atau orang yang telah memperoleh bukti penerimaan permohonan pengampuna pajak. Pertama, pihak yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan. (Lihat pula: “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana)
Kedua, jika si wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak maka akan kalis darinya. Sehingga, semua proses hukum yang sedang mereka jalani dihentikan. Bahkan, hal itu termasuk bila terkait, “Upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyai pasal tersebut
Semua fasilitas tersebut bisa diperoleh wajib pajak dengan melakukan tebusan. Di sinilah negara akan memperoleh pemasukan baru. Dari sisi penerimaan, periodesasi pengampunan pajak tertuang dalam Pasal 4. Bagi perusahaan atau orang yang mengajukan permohonan pada Januari hingga Maret 2016 maka tarif uang tebusannya hanya dua persen. Tarif ini kemudian naik menjadi empat persen jika mengajukan pengampuna dari April sampai Juni 2016. Terakhir, bila mengajukan surat permohonan dari Juli sampai akhir 2016, tarif tebusannya menjadi enam persen.