Pakai Sistem Baru, Kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ Diteken

Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM
Penulis: Yura Syahrul
29/12/2015, 20.43 WIB

KATADATA - Di pengujung tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan proses perpanjangan kontrak Blok Mahakam di Kalimantan Timur dan Blok ONWJ di Jawa Barat. Perpanjangan kontrak dua blok minyak dan gas bumi (migas) ini menjanjikan nilai investasi sekitar US$ 377 juta atau Rp 5 triliun dalam tiga tahun pertama masa kontrak baru tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambut gembira penandatanganan perpanjangan kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ yang keduanya melibatkan PT Pertamina (Persero) sebagai operator. “Selamat kepada Pertamina, SKK Migas, dan para kontraktor. Kami jarang tanda tangan sebanyak ini,” katanya dalam konferensi pers seusai acara penandatanganan kontrak di Jakarta, Selasa (29/12).

Ia pun memberikan catatan khusus terhadap perpanjangan kontrak dari masing-masing blok tersebut. Pertama, perpanjangan kontrak Blok ONWJ yang berakhir tahun 2017, bakal menggunakan skema Blok Basis Terbatas untuk menggantikan skema POD Basis. Sudirman mengklaim, skema Blok Basis Terbatas ini baru pertama kali diterapkan untuk blok migas di Indonesia.

(Baca: Jatah Saham Pemda di Blok ONWJ Dibagi Proporsional)

Sebagai gambaran, kalau menggunakan skema POD Basis maka biaya eksplorasi yang diganti pemerintah hanya biaya untuk lapangan yang rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) sudah disetujui SKK Migas. Jika kontraktor melakukan eksplorasi di lapangan lain dalam blok yang sama, biaya tersebut tidak akan diganti. Kontraktor harus mengajukan POD baru untuk pengembangan wilayah yang diinginkan.

Sedangkan kalau menggunakan skema Blok Basis, kontraktor bisa melakukan eksplorasi di lapangan lain yang ada di blok tersebut tanpa harus meminta persetujuan SKK Migas. Pemerintah nantinya akan mengganti semua biaya eksplorasi setelah mendapatkan cadangan migas. Setelah bernegosiasi, sistem yang disepakati memakai Blok Basis Terbatas. Artinya, tidak semua lapangan bakal diganti oleh pemerintah. Dengan begitu diharapkan akan mendorong eksplorasi.

Kedua, perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang berakhir tahun 2017, mencatatkan bonus tandatangan atau Signature Bonus terbesar selama ini. Bonus tandatangan yang diterima pemerintah dari Pertamina sebagai operator baru Blok Mahakam sebesar US$ 41 juta atau sekitar Rp 562 miliar. Adapun bonus tandatangan yang diterima pemerintah dari perpanjangan Blok ONWJ sebesar US$ 5 juta.

(Baca: Pemerintah Dapat Bagi Hasil Gas di Blok Mahakam Minimal 65 Persen)

Di tempat yang sama, Direktur Jendral Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengungkapkan perbedaan kontrak baru Blok ONWJ dengan Blok Mahakam. Blok ONWJ semata perpanjangan kontrak karena Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ masih menjadi operator blok tersebut. Anak usaha Pertamina ini menggandeng Energi Mega Persada ONWJ Ltd dan Kufpec Indonesia (ONWJ) untuk mengelola Blok ONWJ mulai 2017 hingga 2037. "Cuma split-nya aja berubah, Pertamina naik jadi 73,5 persen," katanya.

Secara lebih detail, komposisi kepemilikan sahamnya adalah PHE ONWJ sebesar 73,5 persen, Energi Mega Persada 24 persen, dan Kufpec 2,5 persen. Sedangkan porsi penerimaan bagi hasil untuk pemerintah naik sekitar 1-1,5 persen dari kontrak yang lama. “Tapi saya lupa detailnya.”

Skema Blok Mahakam (Katadata)

Berbeda dengan kontrak Blok Mahakam, yang menurut Wiratmaja, merupakan perpanjangan kontrak baru. Pasalnya, pemerintah memberikan keistimewaan kepada Pertamina untuk mengelola 100 persen saham blok tersebut, yang selama 50 tahun hingga 2017 nanti dikelola oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Pemerintah masih memperbolehkan Total dan Inpex bermitra dengan Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam dengan porsi kepemilikan maksimal 30 persen. “Jadi mereka membeli saham dari Pertamina secara business to business,” imbuhnya.

Selain itu, skema bagi hasil Blok Mahakam baru pertama kali digunakan di Indonesia. Yaitu, skema range dynamic split revenue contractor over cost (R/C) alias rasio bagi hasil bersifat dinamis karena tergantung oleh pendapatan dan biaya produksi blok tersebut. Semakin besar pendapatan dan semakin kecil biayanya maka porsi bagi hasil yang diterima negara bakal semakin tinggi.

Dengan kandungan gas yang lebih besar ketimbang minyak di Blok Mahakam,  pemerintah minimal mendapatkan porsi 65 persen dari hasil produksi gas jika rasio penerimaannya di bawah satu kali dari biaya produksi. Sisanya untuk kontraktor. Sementara bagi hasil terbesar yang bisa didapat pemerintah adalah 75 persen jika rasio penerimaannya di atas 1,6 kali dari biaya produksi.

Untuk minyak, pemerintah akan mendapatkanbagi hasil minimal sebesar 80 persen, sisanya untuk kontraktor. Sedangkan bagi hasil maksimal yang bisa didapat pemerintah dari produksi minyak Blok Mahakam sebesar 90 persen.

(Baca: Pertamina Cari Utang untuk Investasi di Blok Mahakam)

Selanjutnya, Pertamina sebagai operator baru Blok Mahakam sudah mempersiapkan rencana investasinya untuk mengembangkan blok tersebut. Total investasi untuk tiga tahun pertama sebesar US$ 75,3 juta. Rinciannya, pada tahun pertama kontrak US$ 1,3 juta, tahun kedua US$ 33,5 juta, dan tahun ketiga US$ 40,5 juta. Padahal, sebelumnya Pertamina pernah memperkirakan kebutuhan investasi Blok Mahakam sebesar US$ 2,5 miliar per tahun.

Adapun total investasi untuk Blok ONWJ lebih besar, yaitu US$ 301,3 juta selama tiga tahun pertama kontrak. Rinciannya, US$ 143,3 juta pada tahun pertama, US$ 79 juta pada tahun kedua, dan US$ 79 juta pada tahun ketiga.

Reporter: Anggita Rezki Amelia