KATADATA - PT Pertamina (Persero) mengaku bahwa dana ketahanan energi tidak dipungut dari masyarakat. Dana ini merupakan keuntungan Pertamina dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang akan disisihkan untuk ketahanan energi nasional.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah telah memutuskan untuk mulai mengumpulkan dana ketahanan energi mulai Januari 2016. Dana ini dipungut dari BBM yang dibeli konsumen. Untuk BBM jenis Premium, dana ketahanan energi yang akan dipungut sebesar Rp 200 per liter dan Solar Rp 300 per liter.
“Tolong diluruskan bahwa ini bukan pungutan, tapi memang kelebihan keuntungan. Dana ini sebagai cadangan untuk menutup kerugian Pertamina ketika harga BBM yang seharusnya naik, tetapi tidak dinaikkan,” ujar Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang kepada Katadata, Senin (28/12). (Baca: Kumpulkan Dana Energi, Penurunan Premium Cuma Rp 150)
Menurut dia, saat ini pemerintah menerapkan kebijakan harga BBM mengacu pada konsep Floor & Ceiling Price. Ada harga batas atas (ceiling price) dan batas bawah (floor price). Sedangkan harga yang dijual kepada masyarakat berada di tengah (middle line).
Jika harga keekonomian BBM berada di atas ceiling price Pertamina harus menangung rugi, karena pemerintah tidak memberikan subsidi, khususnya untuk Premium. Sedangkan subsidi untuk solar hanya Rp 1.000 per liter. Sebaliknya, jika harga keekonomian BBM berada di bawah floor price, maka ini akan menjadi keuntungan bagi Pertamina. (Baca: Harga BBM Tetap Meski Harga Minyak Dunia Turun)
Keuntungan ini bisa digunakan untuk menutupi kerugian Pertamina dan peningkatan ketahanan energi, seperti pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). “Alokasinya untuk keduanya. Kalau Pertamina tidak rugi ya alokasi pengembangan EBT juga lebih besar. Jadi sama saja,” ujarnya.
Konsep dana ketahanan energi seperti yang dijelaskan Ahmad ini mirip dengan konsep petroleum fund yang sempat diwacanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa bulan lalu. Petroleum fund rencananya akan dipungut dari pajak penjualan BBM untuk peningkatan cadangan dan produksi migas serta ketahanan energi. Masalahnya, aturan mengenai petroleum fund belum ada. Pemerintah baru akan mengusulkannya dalam revisi Undang-Undang Migas yang sedang digodok DPR. (Baca: Petroleum Fund Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan)
Penamaan dana ini pun kemudian berganti menjadi dana ketahanan energi. Pemerintah beralasan dana ketahanan energi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. “Di situ jelas sekali itu, sumbernya dari mana dan juga pemakaiannya untuk apa nanti, tapi diperlakukan aturan untuk mengelola dana itu,” ujar Menteri ESDM Sudirman Sudirman Said, Selasa (29/12). (Baca: Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun untuk Ketahanan Energi)
Menurut Sudirman, pernyataan Pertamina mengenai dana ketahanan energi, hanya merupakan salah satu opsi. Pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan ini besok. “Ada beberapa opsi untuk mendapatkan dana ketahanan energi, yaitu dari korporasi, APBN, bisa penyisihan, bisa juga ke konsumen juga. Cuma ada yang langsung, ada yang tidak langsung,” ujar Sudiman. (Baca: Pungutan Dana Ketahanan Energi Bisa Dianggap Ilegal)