KATADATA - Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembangunan kilang akan terbit dalam waktu dekat. Perpres ini menjadi salah satu fokus dalam paket kebijakan ekonomi jilid delapan.
"(Perpres Kilang) akan selesai minggu ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara temu media bertajuk "Paket Kebijakan Ekonomi dan Perkembangan Ekonomi Terkini" di Karawaci, Tangerang, pekan lalu.
Perpres ini akan menjadi payung hukum dalam pembangunan kilang di Indonesia. Mengingat selama ini ada tumpang tindih peraturan terkait proses pembangunan kilang minyak. Dengan keluarnya aturan ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan proyek kilang yang selama ini tertunda.
Menurutnya, selama 25 tahun terakhir Indonesia tidak pernah membangun kilang baru. Apalagi pembangunan kilang minyak merupakan program prioritas pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Ada pihak-pihak yang selalu menghambat pemerintah ketika ingin membangun kilang. Sayangnya Darmin enggan menyebut siapa pihak yang menghambat tersebut. "Banyak orang senang kita tidak punya kilang," ujar dia. (Baca: Banyak yang Senang Kalau Kilang Kita Rusak)
Pembahasan perpres kilang ini pun cukup menyita waktu, bahkan sampai menghambat pelaksanan proyek kilang yang telah direncanakan tahun ini. Dalam pembahasannya PT Pertamina (Persero) sempat menolak beberapa poin dalam perpres tersebut.
Darmin menjelaskan dalam perpres tersebut akan ada tiga opsi pembangunan kilang. Pertama, skema penugasan, yaitu Pertamina ditugasi oleh pemerintah untuk membangun kilang. Kedua, kerjasama antara pemerintah melalui Pertamina dengan swasta. (Baca: Bangun Kilang, Swasta Masih Tunggu Perpres)
Ketiga, Pembangunan kilang dilakukan oleh swasta sepenuhnya, dan menugaskan Pertamina sebagai pembeli (off taker) hasil kilang tersebut. Pertamina akan membeli produk kilang dengan harga keekonomian.
Namun, Pertamina menolak opsi ketiga ini. Pertamina ingin pembangunan kilang ini hanya dilakukan oleh perusahaannya. Jika swasta mau membangun kilang, harus bekerjasama dengan Pertamina. Pemerintah pun menolak keinginan tersebut.
"Pada akhirnya sudah diterima (opsi ketiga oleh Pertamina)," ujar Darmin. (Baca: Pemerintah Tolak Keinginan Pertamina Dapat Saham di Kilang Swasta)
Selain Pertamina menjadi offtaker, poin penting lain dalam Peraturan Presiden tersebut adalah mengenai penentuan lokasi pembangunan kilang tersebut. Dalam Perpres, lokasi kilang nantinya akan ditentukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saat ini sudah ada dua lokasi yang menjadi fokus pemerintah dalam pembangunan kilang minyak. Lokasi pertama ada di Bontang, dan lokasi kedua ada di Tuban. Untuk Kilang Bontang kapasitasnya 300 barel per hari. Kilang ini rencananya akan dioperatori oleh Pertamina. Nilai investasinya diperkirakan mencapai US$ 10 miliar.
Sementara untuk Kilang Tuban kapasitasnya juga sebesar 300 barel per hari. Nilai investasinya diperkirakan mencapai US$ 12 miliar. Kilang ini dioperatori oleh Pertamina, dan saat ini Pertamina masih mencari mitra untuk membangun kilang tersebut. (Baca: Investor Asal Arab dan Rusia Berebut Garap Proyek Kilang Tuban)
Dalam Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah juga akan memberikan insentif baik fiskal maupun non fiskal untuk investor. Pemerintah juga akan memberikan jaminan dan dukungan terhadap Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Jaminan tersebut nantinya akan diberikan kepada Badan Usaha Pelaksana. Jaminan yang diberikan adalah jaminan atas risiko infrastruktur dan dukungan berupa pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor.