Kontrak Blok East Natuna Masih Menunggu 2018

KATADATA
tambang minyak lepas pantai
Penulis: Arnold Sirait
21/12/2015, 14.53 WIB

KATADATA - Pembahasan kontrak Blok East Natuna masih panjang. Pemerintah memperpanjang masa kesepakatan prinsip atau Principle of Agreement (PoA) di Blok East Natuna. 

Masa PoA ini seharusnya berakhir pada 10 Desember 2015. Namun, pemerintah memperpanjang hingga 30 bulan hingga pertengahan 2018. Dengan adanya perpanjangan masa PoA, kontrak bagi hasil (PSC) di Blok tersebut belum bisa dilakukan sampai Juni 2018.

“PoA diperpanjang sampai 30 bulan untuk evaluasi ulang akibat tren harga minyak dunia yang turun,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto kepada Katadata, Senin (21/12). (Baca: Perpanjangan Blok Natuna, di Antara Kepentingan Amerika dan Cina)

Sejak diserahkan kepada PT Pertamina (Persero) pada 2 Juni 2008 melalui Surat Menteri ESDM Nomor 3588/11/MEM/2008, hingga saat ini belum ada kontrak bagi hasil untuk Blok East Natuna. Alasannya, keekonomian blok tersebut dinilai masih rendah. Pertamina bersama mitranya masih membahas syarat dan ketentuan untuk kontrak bagi hasilnya.

Dengan memperpanjang masa PoA, kata Djoko, Pertamina dan mitranya bisa menghitung kembali keekonomian blok tersebut sebelum PSC ditandatangani. Terlebih lagi saat ini harga minyak dunia terus merosot sejak pertengahan tahun 2014 lalu yang masih di atas US$ 100 per barel. Sebagi informasi, harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) di pasar spot hari ini sudah menyentuh level US$ 34,53 per barel. Minyak jenis Brent berada pada level US$ 36,56 per barel. (Baca: Terendah Sejak 2009, Harga Minyak Tahun Depan Bisa US$ 20)

Halaman: