KATADATA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar sidang final putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu besok (16/12). Sehari menjelang sidang digelar, Presiden Joko Widodo “mengirimkan” dua pesan kepada para anggota mahkamah.
Kepada para wartawan sesuai acara penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12), Jokowi menyatakan selalu mengikuti jalannya sidang MKD. Karena itu, dia meminta agar para anggota MKD melihat fakta-fakta yang ada dan mendengarkan harapan publik ketika mengambil keputusan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga melibatkan Setya Novanto.
“Dengarkan suara publik, dengarkan suara masyarakat, dengarkan suara rakyat. Cukup,” tandas Jokowi, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
(Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport)
Sebelumnya, saat berpidato dalam acara penganugerahan penghargaan tersebut, Jokowi juga mengirim sinyal kepada MKD terkait dengan era keterbukaan informasi saat ini. Ia menyatakan, Indonesia berada pada era baru pola komunikasi di antara pemerintah dan rakyat. Rakyat menginginkan transparansi, keterbukaan informasi, interaktif dan dialogis sehingga pemerintahan harus responsif.
“Hanya dengan mengadopsi pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik. Keterbukaan informasi tidak dapat kita cegah,” tandasnya.
Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Jokowi kepada wartawan seusai acara penganugerahan. Presiden mengingatkan, saat ini eranya sudah berubah. Pejabat ataupun pemerintah tidak bisa lagi menutupi informasi dari publik. “Sangat sulit menutupi hal-hal, yang misalnya yang nggak baik. Nggak bisa, eranya sudah era keterbukaan seperti ini.”
(Baca: Tiga Orang di Balik Rekaman Skenario Kontrak Freeport)
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengadukan Setya kepada MKD, 16 November lalu. Pengaduan itu terkait dugaan pencatutan nama Jokowi dan Kalla saat pertemuan Setya bersama M. Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam pertemuan yang berlangsung awal Juni lalu itu, Setya diduga menggunakan pengaruh dan kedekatannya dengan Jokowi untuk mengupayakan perpanjangan kontrak Freeport dengan harapan mendapatkan imbalan saham dan proyek pembangkit listrik.
Menyikapi pengaduan tersebut, MKD telah menggelar sidang sebanyak empat kali sejak awal bulan ini. Sidang pertama dan kedua yang mendengarkan pengaduan Sudirman dan kesaksian Maroef berlangsung tertutup. Bahkan, sidang itu memperdengarkan secara terbuka rekaman percakapan ketiga tokoh tersebut selama 1 jam 27 menit.
Sedangkan sidang ketiga yang menghadirkan Setya berjalan tertutup dengan dalih informasi yang disampaikan Ketua DPR tersebut bersifat rahasia. Selain itu, dalam nota pembelaan yang dibacakannya di dalam sidang MKD, Setya mempersoalkan rekaman percakapannya dengan Riza dan Maroef yang didapatkan secara ilegal.
Adapun, Senin kemarin, sidang MKD diisi dengan penjelasan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Pasalnya, dalam rekaman tersebut, nama Luhut disebut sebanyak 66 kali.
(Baca: Peran Luhut dalam Transkrip Rekaman Kontrak Freeport)
Seusai sidang Setya yang berlangsung tertutup 7 Desember lalu, Jokowi juga sempat bersuara keras. Ia menyatakan, proses yang berjalan di MKD harus dihormati. Tetapi, tidak boleh yang namanya lembaga negara dipermain-mainkan. “Lembaga negara itu bisa Kepresidenan, bisa lembaga-lembaga negara lain,” katanya.
Presiden juga menegaskan, dirinya tidak masalah disebut “Presiden Gila”, “Presiden Sarap”, “Presiden Koppig”. “Tapi kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut meminta saham 11 persen itu yang saya gak mau! Gak bisa!” Jokowi menambahkan, itu adalah masalah kepatutan, masalah kepantasan, masalah etika dan masalah moralitas. “Dan itu masalah wibawa negara,” pungkasnya.