MKD Putuskan Nasib Setya Novanto Besok

Katadata
Penulis: Muchamad Nafi
15/12/2015, 10.31 WIB

KATADATA - Setelah mendengarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan selama lima jam, kemarin, Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) menetapkan dua keputusan dalam rapat internal. Keputusan ini untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Keputusan pertama menetapkan tidak perlu meminta keterangan dari saksi kunci ketiga yakni pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid. “Tadi sudah saya ajukan (pemanggilan Riza Chalid), tapi sebagian besar mengatakan tidak perlu,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Senin malam, 14 Desember 2015. (Baca: Uji Forensik, MKD Minta Rekaman Setya Novanto ke Kejaksaan).

Selain itu, Mahkamah Kehormatan memutuskan alat bukti berupa rekaman asli pertemuan segitiga antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin tidak diperlukan lagi karena tidak bisa didapatkan. Maroef sudah membuat surat pernyataan ketidaksetujuan untuk meminjamkan rekaman kepada siapa pun kecuali ke Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan akan melanjutkan tahap final persidangan pada besok, Rabu, 16 Desember 2015. Di sini nasib Setya Novanto akan ditentukan dengan melakukan konsinyering. “Tiap anggota membuat pertimbangan hukum dan membuat pernyataan hukum serta kesimpulan. Nanti akan dilihat siapa lebih banyak menyatakan A dan siapa lebih banyak menyatakan B,” ujar Junimart. Kemudian, MKD akan membuat keputusan di hari yang sama.

Junimart juga menyatakan, jika Setya Novanto terbukti melanggar, Ketua DPR itu paling tidak akan dijatuhi hukuman sedang. “Kalau kena pelanggaran ringan, ya, tidak boleh, harus akumulasi,” terang Junimart. (Baca juga: Skandal Freeport, Luhut: Akhiri Semua Kegaduhan Ini!).

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan telah memberi sanksi ringan atas pelanggaran Setya Novanto dalam keiikutsertaannya pada kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pertemuan tersebut, yang kemudian mendapat banjir cemooh, terjadi di Amerika saat kunjungan sejumlah anggota DPR ke Negara Paman Sam tersebut.

Menurut Juinimart, siapa pun yang terbukti melanggar dan diputuskan oleh MKD, harus mengikuti keputusan tersebut. Keputusan Mahkamah Kehormatan bersifat final. Selain itu, jika hanya pelanggaran sedang tidak perlu disahkan di sidang paripurna. “Hal tersebut diatur dalam tata beracara,” ujarnya. (Lihat pula: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport).

Sayangnya, sejumlah pengamat hukum dan politik melihat kesaksian terakhir di Mahkamah Kehormatan yang diberikan Luhut justru meringankan posisi Setya. Misalnya, Guru Besar Hukum dari Universitas Andalas Saldi Isra kepada Tempo menyatakan kesaksian Luhut tak membantu Mahkamah menemukan kebenaran terkait dugaan pelanggaran Sang Ketua DPR. “Cenderung meringankan dan hanya jadi panggung bagi Luhut untuk klarifikasi.”

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun juga berpandangan bahwa pertanyaan para hakim Mahkamah Kehormatan tidak berfokus menggali dugaan pelanggaran Setya Novanto. Efeknya, Ketua DPR itu kemungkinan lolos dari jerat sanksi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada pertengahan bulan lalu ketika Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan Muhamad Riza Chalid dan Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.

Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Reporter: Miftah Ardhian