KATADATA - Semestinya, Muhamad Riza Chalid menginjakan kaki di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, hari ini. Pengusaha minyak itu dijadwalkan memberi keterangan di hadapan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Riza, rencananya, diperiksa pukul 10.00 WIB tadi. Ia satu di antara saksi kunci untuk menjelaskan pertemuannya dengan Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin pada awal Juni lalu. Namun, hingga menjelang pukul 12.00, ketika laporan ini dibuat, lelaki yang kerap dihubungankan dengan transaksi tak enak perdagangan minyak itu belum juga datang.
Ini merupakan panggilan Mahkamah Kehormatan yang kedua. Pada panggilan pertama, Riza mangkir dan tidak memberikan kabar kepada MKD. “Masih belum ada konfirmasi dari Riza,” kata Sarrifudin Sudding, anggota Mahkamah Kehormatan saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015. (Baca: Mangkir Lagi, Reza Chalid Akan Dipanggil Paksa MKD).
Apabila Riza kembali mangkir, Mahkamah akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Rencana pemanggilan paksa, bahkan penjemputan paksa dengan meminta bantuan polisi yang sudah lama didengungkan Mahkamah, kemungkinan dilaksanakan. “Segala kemungkinan bisa terjadi,” ujar Wakil Ketua Mahlamah Kehormatan Sufmi Dasco Ahmad.
Kasus ini bermula pada pertengahan bulan lalu ketika Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.
Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca juga: Uji Forensik, MKD Minta Rekaman Setya Novanto ke Kejaksaan).
Selain memanggil Riza, hari ini Mahkamah Kehormatan juga akan meminta keterangan dari saksi yang paling sering disebut dalam rekaman tersebut hingga 66 kali, yakni Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Luhut bersedia memenuhi panggilan MKD dan dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 13.00 WIB. Hal ini telah terkonfirmasi melalui staff Luhut.
Menurut Dasco, keterangan Luhut, walau tidak hadir dalam berbagai pertemuan Setya Novanto dan Maroef dalam membicarakan perpanjangan kontrak Freeport, akan membantu kinerja MKD. “Kami butuh keterangan dari pihak-pihak lain untuk kami bisa gali. Mungkin ada keterangan yang bermanfaat,” ujar Dasco.
Mengenai proses jalannya sidang, Sudding dan Dasco akan menanyakan kepada saksi apakah menginginkan sidang terbuka atau tertutup. Namun Sudding mendorong agar sidang bisa berlangsung terbuka. Ketika menggelar konferensi pers pada akhir pekan lalu, Luhut menyatakan bersedia datang ke MKD dan bersedia sidang dilaksanakan secara terbuka. Hal ini pula yang terjadai ketika Mahkamah Kehormatan meminta keterangan dari Sudirman Said dan Maroef, berkebalikan dengan sidang Setya Novanto yang tertutup.