Dituding Setya Bersaksi Palsu, Sudirman: Lihat Saja Siapa yang Bohong!

Menteri ESDM Sudirman Said
Penulis: Yura Syahrul
8/12/2015, 20.00 WIB

KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said enggan menanggapi tudingan kesaksian palsu yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai siapa yang sebenarnya telah berbohong dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

“Kita lihat saja siapa yang berbohong,” kata Sudirman seusai menghadiri acara peresmian pengoperasian kapal pembangkit listrik oleh Presiden Joko Widodo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/12). Lebih lanjut Sudirman menyoroti perbedaan antara kesaksiannya secara terbuka dalam sidang MKD dengan kesaksian Setya yang berlangsung tertutup.  "Yang menunjukkan kejujuran itu yang bicara di tempat terbuka atau tertutup?"

(Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport)

Dalam sidang MKD yang berlangsung tertutup, Senin (7/12), Setya memang menyebut kesaksian yang diberikan Sudirman pada sidang MKD sebelumnya adalah kesaksian palsu atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Sidang tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang dilakukan Setya.

Seperti diketahui, pada 16 November lalu, Sudirman melaporkan Setya ke MKD dengan dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran itu terkait percakapan Setya bersama pengusaha minyak M. Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin beberapa bulan sebelumnya. Pembicaraan itu membahas skenario perpanjangan kontrak karya Freeport.

Dalam sidang MKD yang berlangsung terbuka pada Rabu pekan lalu (2/12), Sudirman menilai pertemuan tersebut tidak etis karena Setya membahas perpanjangan kontrak Freeport itu dengan pengusaha. Padahal, pemerintah juga sedang bernegosiasi dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Selain menjelaskan kasus itu secara terbuka, Sudirman menyerahkan rekaman percakapan tersebut yang kemudian diperdengarkan dalam sidang MKD.

Namun, dalam kesaksiannya yang berjalan tertutup dan penuh kejanggalan dalam sidang MKD kemarin, Setya membantah semua laporan tersebut dan menuding balik Sudirman. Setya menyebut laporan Sudirman adalah bentuk rekayasa politik.

(Baca: Periksa Setya Novanto, Sidang MKD Banyak Kejanggalan)

Selain itu, dia menyebut Sudirman telah mencemarkan nama baiknya dengan mengatakan  telah mencatut nama presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport tanpa bukti sama sekali. Setya juga membantah pernah menjanjikan suatu keputusan kepada pimpinan Freeport.

Tak cuma Sudirman, Setya juga menyatakan kesaksian yang diberikan Maroef dalam sidang MKD, Kamis pekan lalu (3/12), adalah kesaksian yang palsu dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Ia pun menolak semua keterangan Maroef yang dianggapnya menuduh tanpa bukti yang sah.

(Baca: Puluhan Tokoh Desak Aparat Tangani Kasus Setya Novanto)

Berikut ini petikan nota pembelaan Setya sebanyak 12 halaman, yang dibacakannya dalam sidang tertutup MKD, Senin kemarin.

1. Berdasarkan Pasal 20.A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak imunitas kepada saya selaku anggota DPR dan berdasarkan UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, UU NO. 42 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 17 tahun 2014 yang mengatur persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga informasi yang diperoleh dalam sidang MKD. Berhubung dalam persidangan ini saya akan menyampaikan hal-hal atau informasi yang bersifat rahasia, yang harus dijamin kerahasiaannya oleh MKD maka meminta sidang ini tertutup untuk umum.

2. Secara aspek yuridis formil, Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan. Faktanya Sudirman bertindak selaku Menteri ESDM, bukan selaku pribadi sehingga pengaduan ini harus ditolak. Pasal 5 ayat 1 Peraturan MKD No. 2 tahun 2015 membatasi pihak yang diberi hak mengadu, yakni: pimpinan DPR, anggota terhadap pimpinan, masyarakat secara perorangan atau kelompok.

3. Secara aspek yuridis materiil atau substansi pengaduan, saya keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan tuduhan dalam butir 1 sampai butir 6 laporan pengadu yang dituduhkan kepada saya secara serampangan, tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

  • Bantahan butir 1: Saya tidak pernah memanggil pimpinan Freeport, melainkan saya yang diminta oleh Maroef untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya di Gedung Nusantara III DPR.
  • Bantahan butir 2: Saya tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak Freeport dan tidak pernah meminta Freeport memberikan saham yang disebutkan kepada presiden dan wapres.
  • Bantahan butir 3: Saya selalu mengutamakan kepentingan nasional secara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa.
  • Bantahan butir 4: Saya tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada pimpinan Freeport dan tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun. Saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh Sudirman.
  • Bantahan butir 5: Saya selalu menjaga kehormatan DPR dan selalu mengambil langkah-langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR.
  • Bantahan butir 6: Saya tidak pernah menjadi pemburu rente dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi.

4. Rekaman yang dimiliki oleh Maroef diperoleh secara melawan hukum tanpa hak izin serta bertentangan dengan UU. Karena itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik karena bukti rekaman tersebut ilegal. Tindakan Maroef yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat dan sangat tidak beretika.

5. Berdasarkan uraian tersebut, saya meminta agar semua dalil-dalil dan tuduhan yang didasarkan dari rekaman yang ilegal atau tidak menjadikan rekaman ilegal menjadi alat bukti dalam persidangan ini.

6. Kesaksian yang diberikan oleh Sudirman di sidang MKD adalah kesaksian palsu atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Selain itu, telah mencemarkan nama baik saya dengan mengatakan saya telah mencatut nama presiden dan wapres dan meminta saham kepada Freeport tanpa bukti sama sekali.

7. Kesaksian yang diberikan Maroef di muka sidang MKD adalah kesaksian yang palsu dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Menolak semua keterangan Maroef yang menuduh tanpa bukti yang sah.

8. Jika pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saya didasarkan pada rekaman yang ilegal untuk konfirmasi atau klarifikasi maka saya tidak dapat memberikan komentar dalam bentuk apapun.

9. Permohonan kepada sidang MKD:

- Menyatakan pengaduan Sudirman tidak mempunyai legal standing dan karenanya harus dinyatakan ditolak.

- Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan Sudirman adalah ilegal atau tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.

- Menyatakan Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Reporter: Miftah Ardhian, Arnold Sirait