KATADATA - Pemerintah berencana untuk menurunkan harga gas bumi pada awal tahun depan. Untuk merealisasikan rencana ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk tim yang akan merumuskan formula penurunan harga gas bumi dari hulu sampai hilir.
“Formula penurunan harga gas ini maksudnya untuk melindungi produsen dan konsumen gas,” ujar Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, kepada Katadata, Jumat (6/11). (Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 137 Triliun)
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari hasil Forum Group Discussion (FGD) mengenai kebijakan strategis tata kelola gas bumi yang berlangsung di Bali, Senin kemarin. Tim yang terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan di sektor migas ini ditargetkan bisa menyelesaikan formulasi penurunan harga gas pada akhir November 2015. Namun, dia tidak menjelaskan kapan tepatnya pembentukan tim ini.
Dasar penetapan harga gas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015. Harga gas dalam negeri harus mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas dunia, serta nilai tambah dan pemanfaatannya di dalam negeri. Pertimbangan lainnya adalah kemampuan daya beli konsumen serta dukungan program penyediaan gas bagi transportasi, rumah tangga, dan pelanggan kecil. (Baca: Keinginan Pemerintah Menurunkan Harga Gas Sulit Direalisasikan)
Ada beberapa usulan mengenai formulasi penurunan harga gas dalam FGD tersebut. PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. mengusulkan penyesuaian harga gas dengan konsep agregasi harga gas berdasarkan enam zona infrastruktur. Skema agregasi dengan memperhitungkan biaya pembelian gas dan biaya infrastruktur. (Baca:
Selain itu, ada juga usulan untuk mengatur margin keuntungan badan usaha hulu dan hilir gas. Kemudian penurunan biaya untuk jalur pipa (toll fee) transmisi gas bumi dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi makro. Harga Gas Industri Turun, Pertagas Tolak Pangkas Biaya Angkut Gas)
Sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan penurunan harga bisa dilakukan dengan mengurangi iuran badan usaha. Saat ini BPH Migas telah meminta persetujuan dari Kementerian Keuangan tentang rencana pengurangan iuran ini, karena berkaitan dengan penerimaan negara.
“Kami sedang siapkan surat untuk usulan penurunan iuran gas bumi ke Menteri ESDM. Usulan ini sudah dirapatkan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, kepada Katadata. (Baca: Demi Harga Gas Industri Turun, Pemerintah Menata Biaya Gas di Sektor Hilir)