KATADATA - PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) mengaku sedang mengincar blok migas nonkonvensional yang akan dilelang pemerintah. Selama ini perusahaan tersebut memang fokus berbinis migas nonkonvensional, yakni gas metana batu bara (coal bed methane / CBM).
Presiden Direktur Ephindo Sammy Hamzah belum mau memberitahukan blok mana yang akan dia incar dari lelang yang akan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan seperti apa regulasi baru untuk usaha migas non-konvensional yang akan dikeluarkan pemerintah.
Tahun ini rencananya pemerintah akan melelang tiga blok migas non-konvensional melalui penawaran langsung. Ketiga blok migas tersebut adalah Blok Blora Deep (onshore Jawa Tengah dan Jawa Timur), Blok Central Bangkanai (onshore Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur), dan Blok Batu Ampar (onshore Kalimantan Timur).
"Ada blok yang kami incar. Tapi kami liat dulu segala sesuatunya akan tergantung regulasi," kata dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (22/10).
(Baca: Perpanjangan Kontrak Blok Migas Non-Konvensional Akan Dibatasi)
Tidak hanya Ephindo, kata Sammy, investor migas non-konvensional lainnya pun masih menunggu aturan baru yang dijanjikan pemerintah. Saat ini usaha migas non-konvensional di Indonesia dianggap tidak menarik, karena aturannya disamakan dengan migas konvensional. Padahal karakteristik dan risiko bisnisnya berbeda.
Pemerintah sempat membicarakan hal ini dengan pelaku usaha dan berjanji akan mengubah aturan tersebut. Sammy optimistis, jika aturan tersebut keluar tahun ini, kegiatan pengeboran untuk blok non konvensional akan kembali dimulai. Seperti diketahui, saat ini banyak kontraktor migas non-konvensional menghentikan aktivitas operasionalnya.
"Semua pemain nunggu aturan ini. Kalau sekarang dipaksa mengebor tidak akan ekonomis," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan aturan mengenai migas non-konvensional akan segera keluar. Peraturan Menteri ini sudh beberapa kali molor, karena pembahasan legal hukumya belum selesai.
"Sekitar tanggal 2 November diumumkan lelangnya, mundur dua minggu. Tunggu Peraturan Menteri terbit," ujar dia di Gedung Migas, Kamis (22/10).
(Baca: Perusahaan Migas Non Konvensional Ancam Hengkang Dari Indonesia)