KATADATA - Setelah sempat tertunda sejak bulan September lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya bakal melelang blok minyak dan gas bumi (migas) nonkonvensional pada pekan depan. Pelaksanaan lelang tersebut baru bisa dilakukan setelah terbitnya aturan anyar yang akan menjadi payung hukum sistem baru kerjasama migas untuk blok nonkonvensional.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menyebutkan, peraturan menteri (permen) terkait lelang blok migas nonkonvensional telah rampung. Rencananya, beleid itu akan diterbitkan pada 17 Oktober mendatang. Jadi, rencananya lelang blok migas tersebut bisa dilangsungkan pada akhir pekan depan.
“Permen-nya akan terbit tanggal 17 Oktober. Begitu terbit, kami akan langsung lelang wilayah kerja-wilayah kerja itu," kata Wiratmaja dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (7/10).
(Baca: Lelang Blok Migas Nonkonvensional Ditargetkan Akhir Bulan Ini)
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM berencana melelang blok migas nonkonvensional menggunakan sistem baru kerjasama migas. Jadi, kontraktor bisa memilih skema kontrak kerjasama yang akan digunakan selain kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). Pilihannya adalah sistem gross split atau sliding scale.
(Baca: Skema Baru KKS, Porsi Bagi Hasil Pemerintah Sedikit di Awal Produksi)
Dalam sistem gross split, tidak akan ada pengembalian biaya investasi atau cost recovery. Sebagai gantinya, kontraktor akan mendapat sebagian besar hasil pada awal produksi. Setelah investasinya hampir tertutup (balik modal), bagi hasil untuk pemerintah menjadi semakin besar. Adapun pada sistem sliding scale tetap ada cost recovery, namun bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor bersifat progresif. Artinya, di awal produksi bagian pemerintah kecil lantaran tergantung jumlah produksi. Misalnya, bagian pemerintah hanya satu persen untuk produksi gas 5 miliar british thermal unit (BBTUD). Jika dalam satu tahun produksinya lebih tinggi dari 5 BBTUD maka otomatis porsi pemerintah naik.
Pemerintah berharap aturan skema kontrak baru ini dapat mempercepat pengembangan migas nonkonvensional, seperti gas methana batu bara (CBM) dan gas serpih (shale gas). Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah menargetkan produksi migas nonkonvensional dalam lima tahun mencapai 100 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Kegiatan pengeboran pun akan semakin banyak. Saat ini ada 54 lapangan migas nonkonvensional yang sedang beroperasi.
Menurut Wiratmaja, ada empat blok migas CBM yang akan dilelang oleh Kementerian ESDM. “Kebanyakan di Kalimantan dan Sumatera," imbuhnya. Kementerian ESDM memilih melelang lebih dahulu wilayah kerja CBM lantaran shale gas belum diminati investor.
Pernyataan Wiratmaja ini berbeda dengan pemberitaan sebelumnya. Ia pernah menyatakan, Kementerian ESDM akan melelang tiga blok nonkonvensional melalui penawaran langsung. Ketiga blok tersebut adalah Blok Blora Deep (onshore Jawa Tengah dan Jawa Timur), Blok Central Bangkanai (onshore Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur), dan Blok Batu Ampar (onshore Kalimantan Timur).