KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan lelang blok non konvensional akhir bulan ini. Lelang akan dilakukan setelah aturan mengenai sistem kerja sama migas yang baru, diterbitkan.

"Peraturan Menteri mengenai sistem kerja sama yang baru di blok non konvensional kami harapkan akhir bulan selesai. Jadi lelang blok nonkonvensional masih bisa terkejar dilakukan bulan ini," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, usai rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9).

Tahun ini ada tiga blok nonkonvensional yang akan dilelang pemerintah melalui penawaran langsung. Ketiga blok tersebut adalah Blok Blora Deep (onshore Jawa Tengah dan Jawa Timur), Blok Central Bangkanai (onshore Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur), dan Blok Batu Ampar (onshore Kalimantan Timur). 

Dengan adanya aturan sistem kerja sama migas yang baru, kontraktor bisa memilih skema kontrak kerja sama yang akan digunakan selain kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). Pilihan skema  lainnya adalah dengan sistem gross split atau sliding scale. (Baca: Skema Baru KKS, Porsi Bagi Hasil Pemerintah Sedikit di Awal Produksi)

Dalam sistem gross split, tidak akan ada pengembalian biaya investasi atau cost recovery. Sebagai gantinya, kontraktor akan mendapat sebagian besar hasil pada awal produksi. Setelah investasinya hampir tertutup (balik modal), bagi hasil untuk pemerintah menjadi semakin besar.

Sementara untuk sliding scale tetap ada cost recovery, hanya saja bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor sifatnya progresif. Artinya dalam sistem sliding scale, ketika pertama produksi bagian pemerintah kecil tergantung produksi. Misalnya bagian pemerintah hanya satu persen untuk produksi gas 5 miliar british thermal unit (BBTUD). Jika dalam satu tahun produksinya lebih tinggi dari 5 BBTUD maka otomatis porsi pemerintah naik. 

(Baca: Lelang 8 Blok Migas Besok Belum Memakai Skema Kontrak Baru)

Sistem kontrak kerja sama yang baru ini sebenarnya ingin dipakai pada penawaran blok migas konvensional beberapa waktu lalu. Namun batal, karena aturannya belum selesai. Menurut Wirat, skema kontrak kerja sama selain PSC ini sangat dibutuhkan untuk blok migas nonkonvensional.

Skema kontrak kerja sama di luar PSC ini juga dimungkinkan dalam UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Makanya, tiga opsi skema kerja sama ini tidak hanya berlaku untuk kontrak migas yang baru. Untuk kontrak lama, juga dimungkinkan dengan persyaratan tertentu.

?Untuk kontrak lama nanti ada aturan peralihan. Kontrak lama yang belum ngapa-ngapain, hanya paper company, akan berbeda treatment-nya dengan yang sudah ngebor,? ujarnya. 

Pemerintah berharap aturan skema kontrak bari ini dapat mempercepat pengembangan migas nonkonvensional seperti gas methana batu bara (CBM) dan shale gas. Dengan adanya sistem baru ini pemerintah menargetkan dalam lima tahun produksi migas nonkonvensional dapat mencapai 100 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Kegiatan pengeboran pun akan semakin banyak. Saat ini ada 54 lapangan migas non konvensional yang sedang beroperasi.

Reporter: Arnold Sirait