KATADATA ? DPRD Kutai Kartanegara mengharapkan adanya penyelesaian terhadap nasib para pekerja perusahaan subkontraktor Vico Indonesia, yang sudah habis masa kontraknya. Untuk itu, DPRD akan terus memonitor proses mediasi yang berlangsung di antara para pekerja dengan Eva Noor selaku subkontraktor Vico tersebut.
Buherah, anggota DPRD Kutai, menjelaskan semua pihak yang terkait masalah tersebut sudah bertemu pada hari Kamis pekan lalu (6/8). Pertemuan itu dimediasi oleh DPRD dan Pemerintah Kutai Kartanegara. Sedangkan Vico juga bertindak sebagai mediator sekaligus kontraktor yang mempekerjakan Eva Noor.
Pertemuan itu membuahkan kesepakatan, yaitu para karyawan yang sudah habis masa kontraknya diminta agar tetap bekerja pada Eva Noor. Adapun Vico diminta mencarikan posisi di wilayah kerja Vico agar mereka bisa tetap bekerja. ?Pertemuan itu sudah cukup jelas dan disetujui oleh semua pihak,? kata Buherah kepada Katadata melalui sambungan telepon, Kamis (13/8).
Jadi, saat ini kedua pihak masih mencari solusi untuk menjalankan kesepakatan tersebut. Buherah berharap kesepakatan itu bisa bermuara pada tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, dia menambahkan, hal itu tentu tergantung kepada Vico. ?Apakah masih membutuhkan peran Eva Noor lagi atau tidak di dalam wilayah operasinya Vico,? kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sementara itu, pihak Vico menegaskan komitmennya sebagai mediator untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah itu. Jika memang para pekerja tersebut kompeten dan sesuai kriteria maka mereka masih bisa tetap bekerja. Pernyataan tersebut meluruskan informasi yang diberitakan oleh Katadata sebelumnya bahwa Vico telah setuju mempekerjakan kembali para karyawan Eva Noor. (Baca: VICO Akhirnya Setuju Pekerjakan Kembali Karyawan Subkontraktor)
Sekadar informasi, berdasarkan salinan Berita Acara Rapat pada 6 Agustus lalu itu, ada dua poin hasil rapat tersebut. Pertama, DPRD dan Pemkab Kutai menegaskan agar Vico tidak melakukan pemutusan kontrak karyawan sebanyak 20 orang yang ada di Eva Noor serta menekankan agar Vico melakukan kajian teknis terhadap penempatan sebanyak 20 orang karyawan itu di wilayah kerja Vico.
Kedua, meminta Vico menyampaikan kepada PT Radiant Utama dan PT Jonathan Agung Bersaudara untuk menjelaskan kepada karyawannya agar bekerja seperti biasa. Selain itu, membuat perencanaan penempatan dan keberlanjutan kontrak para karyawannya.