Perusahaan Migas Mesti Tunduk Hukum Indonesia

KATADATA
Kememterian ESDM segera menerbitkan peraturan menteri mengenai masa transisi blok migas yang kontraknya akan berakhir.
8/5/2015, 18.31 WIB

KATADATA ? Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) harus tunduk dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini terkait dengan kontrak pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir. 

Kepala Unit Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiratmadja mengatakan, Kementerian segera mengeluarkan peraturan menteri mengenai masa peralihan pengelolaan blok migas yang kontraknya akan berakhir. Dalam peraturan tersebut, kontraktor baru diperbolehkan mengakses data sebelum masa kontrak berakhir.

Selain itu nantinya kontraktor baru tersebut dapat melakukan perencanaan dan menentukan lokasi pengeboran. Aturan tersebut nantinya akan berlaku untuk semua kontrak yang akan berakhir termasuk Blok Mahakam. ?Selama ini aturan itu nggak ada. Makanya Total (Total E&P Indonesie) ngotot,? kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/5).

Dalam kasus Blok Mahakam, sampai saat ini Total E&P Indonesie belum sepakat adanya masa transisi. Presiden Direktur Total E&P Indonesie Hardy Pramono beralasan dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) tidak disebutkan klausul yang mengatur masa transisi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, Total harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan menteri ESDM ini. Artinya, mau tidak mau PT Pertamina (Persero) bisa melakukan masa transisi sebelum kontrak Total berakhir pada 2017.

?Di production sharing contract (PSC) seluruh kontrak harus tunduk sama hukum di Indonesia. Apa yang dirugikan? Kan demi negara,? ujar dia. Rencananya, peraturan menteri tersebut akan terbit hari ini. 

Reporter: Arnold Sirait