ESDM Segera Terbitkan Peraturan Perpanjangan Kontrak Blok Migas

KATADATA | Dok.
Kementerian ESDM segera menerbitkan peraturan mengenai perpanjangan kontrak blok migas yang akan berakhir.
10/2/2015, 10.31 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya.

Penerbitan Permen tersebut guna memberikan kejelasan terhadap status blok-blok migas tersebut. Apalagi, terdapat sebanyak 28 blok migas yang akan habis kontraknya dalam kurun tujuh tahun ke depan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmadja mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas Permen. ?In progress. Soal perpanjangan,? kata dia melalui pesan singkatnya kepada Katadata, Selasa (10/2).

Sebetulnya Permen mengenai blok migas yang akan berakhir tersebut sudah disusun sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun tidak selesai.

Wakil Menteri ESDM ketika itu, Susilo Siswoutomo mengatakan, tujuan penerbitan Permen tersebut guna memberikan kejelasan kepada pengelola blok migas apakah status kontraknya diperpanjang atau tidak. Hal ini terkait dengan rencana investasi di blok migas itu.

(Baca: Pemerintah Minta Pertamina Segera Kirim Proposal Blok Mahakam)

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana yang dihubungi Katadata berharap, pemerintah segera merealisasikan Permen tersebut.

?Peraturan menteri itu sudah dibicarakan sejak Pak Purnomo (Mantan Menteri ESDM). Kalau ada peraturan menteri kan ada acuan untuk memperpanjang kontrak migas yang sudah habis,? kata dia.

Ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian dalam peraturan perpanjangan kontrak blok migas. Pertama, adalah mengenai jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak yang akan habis.

Saat ini, untuk mengajukan kontrak perpanjangan itu jangka waktunya berkisar dua sampai 10 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Hal tersebut tidak efektif karena industri migas membutuhkan dana investasi yang besar, sehingga perlu kepastian sejak jauh-jauh hari.

?Bagaimana dengan kontrak yang akan habis 15 tahun lagi, apa bisa diajukan sekarang untuk diperpanjang,? ujar Gde. (Baca: Pengelolaan Blok Mahakam, Pemda Kaltim Jangan Dijadikan Alat)

?Mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum kontrak berakhir juga menurut saya terlambat dan tidak akan cukup waktu. Ini kan butuh kepastian investasi balik atau nggak,?.

Kedua, adalah kriteria untuk memperpanjang kontrak. Selama ini untuk memperpanjang kontrak migas hanya berdasarkan kinerja. Dia ingin salah satu pertimbangan ke depan juga harus melihat pemulihan lingkungan.

Kontrak-kontrak yang akan habis saat ini merupakan kontrak yang tidak mewajibkan kontraktor untuk melakukan pemulihan lingkungan. Ini karena kontrak-kontrak blok Migas yang akan habis merupakan kontrak yang dilakukan sebelum 1994 dan tidak ada kewajiban untuk itu. ?Itu harus dicermati lagi,? kata dia.

Ketiga, adalah mengenai saham partisipasi atau participating interest (PI). Menurutnya, tidak hanya daerah saja yang mendapatkan PI, tetapi PT Pertamina (Persero) juga harus mendapatkan PI khusus jika ada blok migas yang ingin diperpanjang.

(Baca: Pemerintah Diminta Berikan 60 Persen Wilayah Migas ke Pertamina)

Hal ini kata dia sangat penting untuk adanya transfer teknologi atau pengetahuan kepada Pertamina. ?Tapi itu sepanjang saham Pertamina 100 persen dikuasai negara. Di Cina saja BUMN mendapatkan PI up to 50 persen,? ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait