KATADATA ? Pemerintah memutuskan untuk menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan angka oktan (researches octane number/RON) 88 atau Premium. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
Pencabutan subsidi ini dikarenakan saat ini harga pasar atau harga keekonomian Premium lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah saat menaikkan harga BBM pertengahan November lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan harga keekonomian Premium saat ini sudah mencapai Rp 7.600 per liter. Sementara harga premium yang ditetapkan pemerintah masih tinggi, yakni Rp 8.500 per liter.
?Premium sudah tidak disubsidi lagi," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12).
Dengan harga subsidi yang lebih besar dari harga keekonomian, maka tidak ada lagi subsidi yang diberikan pemerintah. Bahkan jika tetap menjual Premium dengan harga sebelumnya, ada marjin keuntungan yang bisa didapat.
Atas dasar inilah, pemerintah memutuskan untuk mencabut subsidi Premium. Dengan begitu, harga Premium akan turun dan mengikuti harga pasar, yakni Rp 7.600 per liter.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, harga ini berlaku untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali. Di luar wilayah tersebut, ada tambahan biaya pendistribusian sebesar dua persen dari harga.
"Meskipun dilepas pada keekonomian pasar, tapi bukan berarti pasar melepas sendiri harganya," ujar Sudirman. Pemerintah juga mengatur batasan margin harga, ada batas atas dan batas bawah. Batas atas ditetapkan 10 persen dari dari harga dan batas bawahnya 5 persen.
Sementara untuk Solar, pemerintah menetapkan kebijakan subsidi tetap (fixed subsidy). Subsidi tetap yang diberikan adalah Rp 1.000 per liter. Jadi, harga solar akan mengikuti harga pasar yang sudah dikurangi subsidi sebesar Rp 1.000 per liter.
Melalui mekanisme itu, maka harga jual Solar ditetapkan Rp 7.250/liter. Turun dari sebelumnya Rp 7.500/liter. Jika harga solar di pasar internasional naik, maka harga solar dalam negeri juga naik, dengan besaran kenaikan yang sama.
Harga BBM bersubsidi lainnya, minyak tanah, diputuskan masih tetap. Harga minyak tanah tidak berubah, yakni sebesar Rp 2.500 per liter.