Edwin dan Sandiaga Kuasai Tambang Tujuh Bukit

Arief Kamaludin | KATADATA
bisnis.com
Penulis:
Editor: Arsip
20/2/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Interpid Mines Ltd., Australia melepaskan tuntutan hukumnya terhadap PT Indo Mukti Niaga (IMN) atas kepemilikannya ditambang emas Tujuh Bukit (Tumpang Pitu), Banyuwangi, Jawa Timur.  Kesepakatan  damai tersebut  tercapai setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

?Memang benar semua pihak yang bersengketa telah mencapai kesepakatan yang terbaik. Intrepid memperoleh kompensasi pelepasan tuntutan hukum US$80 juta. Yang jelas, itu win win solution,? kata Tony Wenas, Executive General Manager & Country Head Intrepid, seperti dikutip Bisnis Indonesia, Kamis (20/2).

Sengketa tambang emas Tumpang Pitu telah berlangsung cukup lama sejak Oktober 2012 ketika Intrepid menuduh IMN bermain dua kaki karena menjual sahamnya secara sepihak kepada PT Merdeka Serasi Jaya milik Erwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno. Intrepid kemudian menuntut hak kepemilikan sahamnya terhadap IMN. Sengketa itu, selain dimasukkan ke sidang arbitrase di Singapura, juga dimasukkan ke pengadilan tribunal di Surabaya serta pengadilan Negeri Jakarta Selatan.