Pemerintah Nilai PSBB Belum Optimal, Banyak Pekerja ke Kantor & Pabrik

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (tengah). Satgas Covid-19 mengungkapkan, agar pelaksanaan PSBB optimal, pemerintah akan mengawasi kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan aturan WFH.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
20/4/2020, 14.30 WIB

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah masih belum optimal.

Tidak optimalnya penerapan PSBB di sejumlah wilayah tersebut, salah satunya disebabkan karena masih banyaknya aktivitas perkantoran dan pabrik yang tetap berjalan, meski PSBB sudah diterapkan.

“Persoalannya di hulu, yaitu masih banyak pekerja yang bekerja di kantor,” kata Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (20/4).

Masih adanya aktivitas perkantoran ini, otomatis membuat sejumlah moda transportasi masih dipenuhi masyarakat. Hal tersebut, membuat penyebaran virus corona (Covid-19) di sejumlah moda transportasi rentan terjadi.

Sejatinya, sudah banyak banyak permintaan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi bahkan menghentikan operasional sejumlah moda transportasi tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak, dengan alasan ada pekerja di delapan sektor yang diperbolehkan saat PSBB harus menggunakan moda transportasi publik.

“Kalau tidak kerja maka konsekuensinya mereka akan dianggap bolos dan berisiko dipotong honor, dikurangi gaji, bahkan bisa juga di-PHK karena tidak mengantor,” ujarnya.

(Baca: Berlaku di Banyak Daerah, Jokowi Minta Evaluasi Total Penerapan PSBB)

Oleh karena itu, solusi mengatasi persoalan tersebut menurut Doni, bukan dengan membatasi atau menghentikan operasional sejumlah moda transportasi. Melainkan, para pimpinan dan manajer perusahaan harus menerapkan sistem bekerja dari rumah selama PSBB, seperti yang diatur oleh pemerintah.

Untuk mengawasi kepatuhan pelaku usaha, pemerintah akan memasang CCTV di sejumlah pabrik, serta akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran.  Jika masih ada yang membandel, pemerintah tak segan memberikan peringatan, teguran, atau sanksi.

“Sebagaimana Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” kata Doni.

Sekadar informasi, PSBB saat ini telah diterapkan di Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Adapun, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga telah menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Banjarmasin, Tarakan, Tegal, Pekanbaru, Makassar, dan Bandung Raya.

Sementara, beberapa daerah yang telah mengajukan PSBB namun belum disetujui antara lain, Rote Ndao, Sorong, Palangkaraya, Fakfak, Mimika, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo.

(Baca: Jokowi Pastikan Data dan Informasi Penanganan Covid-19 Transparan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu